Pencarian

Korupsi Makan Minum Rp 795 Juta di DPRD Mamuju, Eks Ketua DPRD dan Bendahara Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:20:50 WIB
Korupsi Makan Minum Rp 795 Juta di DPRD Mamuju, Eks Ketua DPRD dan Bendahara Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar menyita uang tunai Rp10 juta dan aset tanah bangunan dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Mamuju.

MAMUJU — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan dan bendahara DPRD Mamuju memasuki babak penuntutan. Ditreskrimsus Polda Sulbar mengumumkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kerugian Negara Capai Rp 795 Juta dari Anggaran Jamuan dan Makan

Penyidik menemukan bahwa anggaran belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp863,154 juta. Rinciannya, Rp720 juta untuk belanja makan minum rumah jabatan dan Rp143,154 juta untuk jamuan tamu.

Dari total anggaran tersebut, penyidik menduga terjadi praktik laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa bukti transaksi yang sah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp795.655.665.

Barang Bukti Disita: dari Uang Tunai hingga Aset Tanah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, menjelaskan bahwa selama penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp10 juta.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dilengkapi bukti transaksi yang sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665,” ujar Abd Azis dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka AAH yang ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Kedua Tersangka Masih Ditahan, Proses Pelimpahan Dijadwalkan Besok

Kedua tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026. “Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Besok kami akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan,” kata Abd Azis.

Atas perbuatannya, AAH dan MS dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023. Polda Sulbar menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara,” tutup Abd Azis.

Bagikan
Sumber: editorial9.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks