Pencarian

Eks Ketua DPRD Mamuju Serahkan Tanah dan Bangunan Rp 600 Juta sebagai Pengganti Korupsi Anggaran Makan Minum

Selasa, 28 Juli 2026 • 18:22:01 WIB
Eks Ketua DPRD Mamuju Serahkan Tanah dan Bangunan Rp 600 Juta sebagai Pengganti Korupsi Anggaran Makan Minum
Eks Ketua DPRD Mamuju menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp 600 juta sebagai pengganti kerugian negara akibat korupsi anggaran makan dan minum.

MAMUJU — Seorang tersangka lain berinisial S, yang merupakan mantan bendahara DPRD Mamuju, juga telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 795.655.665 yang berasal dari penggelembungan anggaran makan dan minum di rumah jabatan ketua serta belanja jamuan tamu.

Modus Laporan Fiktif Tanpa Bukti Transaksi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Abd Azis mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan dugaan kuat adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dalam kasus ini. "Tim penyidik kemudian menemukan dugaan kuat modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa melampirkan bukti transaksi yang sah sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 795.655.665," ujar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Dana yang dikorupsi tersebut berasal dari total anggaran makan dan minum sebesar Rp 863.154.000. Rinciannya, Rp 720 juta dialokasikan untuk makan dan minum di rumah jabatan ketua, serta Rp 143 juta untuk belanja jamuan tamu.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Segera Dilimpahkan

Kombes Abd Azis menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya yang saat ini ditahan di Mapolda Sulbar dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (29/7) besok.

Selain aset tanah dan bangunan serta uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa dokumen administrasi keuangan dan satu unit handphone. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa total 16 orang saksi.

Kedua Tersangka Disangkakan Pasal Korupsi dan KUHP 2023

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan uang negara tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar sejak tahun 2025. Azwar Anshari Habsi dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2026.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks