MAMUJU — Persoalan data kemiskinan di Sulawesi Barat kembali mengemuka. Keluhan warga yang tidak menerima bantuan sosial (bansos) padahal masuk kategori tidak mampu, memaksa Komisi IV DPRD Sulbar memanggil sejumlah instansi untuk mempertanggungjawabkan akurasi data desil kemiskinan.
Dalam forum yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Sulbar itu, DPRD menggarisbawahi bahwa kesalahan data bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak terakomodasi.
Data Tidak Menggambarkan Kondisi Lapangan
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan data yang digunakan saat ini belum tentu merepresentasikan kondisi riil masyarakat. Ia mendorong agar transparansi, validasi, dan koordinasi antarlembaga diperkuat.
"Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi karena persoalan data. Karena itu, transparansi, validasi dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat," tegas Abdul Rahim.
Forum yang dipimpin Abdul Rahim bersama anggota Komisi IV Irfan Pahri Putra serta Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Sulbar, Kepala BPS Sulbar, Ketua Tim PKH, koordinator ALARAM, hingga Aliansi Masyarakat Sulbar.
BPS Diminta Buka Data Anggaran Regsosek 2022
Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah proses pendataan yang berujung pada penetapan desil. Komisi IV menyoroti proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pengusulan hingga penetapan.
Untuk menelusuri lebih dalam, DPRD secara khusus meminta BPS Sulbar menyiapkan data anggaran pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022. Langkah ini dianggap penting untuk mengurai akar masalah ketidakakuratan data yang menjadi dasar pemetaan sosial ekonomi warga.
Akses Warga untuk Koreksi Data Jadi Sorotan
Tak hanya soal pendataan, DPRD juga menyoroti minimnya akses masyarakat terhadap data dirinya sendiri. Pemerintah diminta memastikan aplikasi DTSEN dan Cek Bansos dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Ke depan, saluran pengaduan dan layanan informasi juga harus lebih mudah dijangkau. Dengan begitu, warga bisa memeriksa status desil secara mandiri sekaligus mengajukan perbaikan jika data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi ekonominya.
Perubahan kondisi ekonomi warga pun dinilai wajib tercermin dalam sistem pendataan secara berkala. Jika tidak, kesalahan data akan terus berulang dan memperpanjang ketidakadilan dalam penyaluran bansos.
Sinkronisasi Data Antar Kabupaten Menjadi Kunci
Komisi IV DPRD Sulbar juga meminta Dinas Sosial meningkatkan peran validasi data serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci agar tidak ada warga yang sudah tidak layak masih tercatat sebagai penerima, sementara warga yang membutuhkan justru terlewat.
DPRD memastikan pengawasan terhadap validitas data kesejahteraan sosial akan terus dilakukan, termasuk pemutakhiran data DTKS dan Regsosek yang melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memastikan pelayanan dasar menjangkau seluruh masyarakat. Hasil RDP ini tidak boleh berhenti sebagai catatan rapat, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata pada sistem pendataan dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran.