Pencarian

Polresta Mamuju Padamkan Karhutla Sepanjang Hari di Tengah Angin Kencang, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Selasa, 08 September 2026 • 21:01:31 WIB
Polresta Mamuju Padamkan Karhutla Sepanjang Hari di Tengah Angin Kencang, Warga Diminta Tak Bakar Lahan
Personel gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (8/9/2026).

MAMUJU — Ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memasuki fase kritis seiring bertambahnya jumlah hotspot. Personel gabungan dari Polresta Mamuju, BPBD, TNI, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api bahu-membahu menjinakkan kobaran api yang membakar vegetasi kering sepanjang Selasa (8/9/2026).

Kondisi lapangan memaksa tim bekerja lebih keras. Angin kencang yang bertiup sepanjang hari membuat pergerakan api sulit diprediksi, sementara kontur geografis yang terjal menyulitkan akses petugas menuju titik-titik lokasi kebakaran.

Armada Taktis Dikerahkan ke Titik Rawan

Kasat Samapta Polresta Mamuju, AKP Sirajuddin, menyebut tingginya intensitas kebakaran membuat tim gabungan tidak hanya mengandalkan personel darat. Kendaraan taktis Armoured Water Cannon (AWC) milik kepolisian diterjunkan untuk menjangkau titik api di pinggir jalan utama.

Petugas juga membawa Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa portabel, serta jaringan selang air bertekanan tinggi untuk mempercepat proses pemadaman di area yang sulit ditembus kendaraan besar.

Mengapa Api Sulit Dipadamkan?

Vegetasi yang mengering akibat kemarau ekstrem menjadi bahan bakar utama yang mempercepat perambatan api. Kombinasi antara bahan bakar yang melimpah dan hembusan angin membuat upaya pembasahan lahan harus diulang berkali-kali.

“Hampir setiap hari personel gabungan turun langsung ke lapangan. Sejak pagi hingga malam hari petugas berjibaku memadamkan api di tengah kondisi medan yang cukup sulit demi mencegah perluasan Karhutla yang mengancam pemukiman warga,” tegas AKP Sirajuddin, Selasa (8/9/2026).

Ancaman Hukum bagi Pembakar Lahan

Kepolisian mencurigai sebagian kebakaran dipicu praktik pembersihan lahan dengan cara membakar di tengah musim kemarau. Tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran hukum berat dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Warga diminta melaporkan kemunculan titik api awal ke posko darurat atau polsek terdekat. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah bencana asap yang lebih luas menyelimuti bumi Manakarra.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bukapesan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks