POLEWALI MANDAR — DPRD Polewali Mandar berjanji membawa aspirasi percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset ke tingkat pusat. Komitmen itu disampaikan langsung Ketua DPRD Polman Fahry Fadly saat menerima massa aksi dari Serikat Mahasiswa dan Rakyat (SEMARAK) di ruang aspirasi kantor DPRD setempat, Kamis (27/8/2026).
Fahry didampingi Ketua Komisi III DPRD Polman Sarinah dan Ketua Komisi IV Agus Pranoto dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan kesediaannya menandatangani berita acara dukungan yang dibawa massa aksi, sekaligus mengonsolidasikan dukungan internal dewan.
"Terkait Undang-Undang Perampasan Aset, kami sepakat setuju untuk dipercepat (pengesahannya)," ujar Fahry di hadapan massa SEMARAK.
Tanda Tangan Dukungan Ditargetkan Terkumpul Senin
Fahry menegaskan dukungan ini tidak hanya datang dari unsur pimpinan. Ia akan meminta seluruh ketua komisi dan ketua fraksi turut membubuhkan tanda tangan pada berita acara yang sama.
"Selain kami pimpinan DPRD, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi juga akan kami konsolidasikan untuk bertanda tangan. Paling lambat hari Senin semua tanda tangan bisa terkumpul," kata Fahry.
Meski DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan mengesahkan undang-undang, Fahry memastikan aspirasi ini akan diteruskan ke DPR RI melalui jalur partai. "Kami siap membawa aspirasi ini dan membuka komunikasi ke DPR RI melalui jalur partai," ujarnya.
Massa Aksi Sebut Tak Ada Tindak Lanjut Selama Setahun
Koordinator Lapangan SEMARAK Debi Akbar mengungkapkan, aksi Kamis kemarin merupakan kali kedua pihaknya mendatangi DPRD Polewali Mandar dengan tuntutan serupa. Sebelumnya, pada 1 September 2025, mahasiswa telah menyampaikan tuntutan yang sama.
"Di tahun 2025, kami sudah turun juga pada tanggal 1 September, membawa tuntutan yang sama, yaitu mengesahkan dan mendesak DPRD Polewali Mandar untuk memberikan rekomendasi ke DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset," ungkap Debi.
Menurutnya, selama satu tahun terakhir, SEMARAK belum menerima tindak lanjut konkret dari DPRD Polewali Mandar. Karena itu, aksi kali ini membawa tiga tuntutan utama: penandatanganan berita acara dukungan, pernyataan sikap resmi, dan pembuatan video dukungan.
Tiga Tuntutan yang Dibawa SEMARAK
Debi merinci tiga poin yang menjadi dasar aksi mahasiswa kali ini. Pertama, meminta pimpinan dan anggota DPRD menandatangani berita acara dukungan yang telah disiapkan. Kedua, DPRD diminta membuat pernyataan sikap resmi mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ketiga, DPRD Polman diminta membuat video pernyataan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan SEMARAK. Pertemuan ini menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus komitmen DPRD Polman untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa ke tingkat pusat.