MAMUJU — Rapat Koalisi Sulbar Maju untuk membahas pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025-2030 berakhir ricuh. Ketua dan Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru dan Herlin, memilih meninggalkan forum di tengah diskusi, Jumat malam (21/8).
Pemicunya, perdebatan soal hak partai pengusung yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calon pengganti antarwaktu (PAW) wagub. Rapat yang dihadiri tujuh partai koalisi ini sebelumnya berjalan normal, dimulai dengan undangan yang diedarkan pada 18 Agustus 2026.
Pasal 174 Disebut Pasal 176, Ini yang Dipersoalkan
Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Syamsir, mengungkapkan bahwa perdebatan muncul saat pembahasan hak parpol pengusung calon. Pihak Nasdem disebut menyampaikan argumen bahwa hanya partai yang masih memiliki kursi di DPRD yang berhak mengusulkan calon.
"Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan," ujar Syamsir.
Menurut Syamsir, perbedaan pasal ini bukan persoalan sepele karena menyangkut dasar hukum pengisian jabatan wagub. Ia menegaskan mekanisme pengisian jabatan wagub yang kosong diatur dalam Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016, bukan Pasal 174.
Partai Non-Kursi Bukan Sekadar Pelengkap
Ketua Partai Ummat Sulbar, Suratmin, menegaskan bahwa kehadiran empat parpol non-kursi dalam rapat tersebut bukan tanpa dasar. Mereka adalah bagian dari gabungan partai pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada lalu yang terdaftar resmi di KPU.
"Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU," kata Suratmin.
Suratmin merujuk pada Pasal 176 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Ia menambahkan, kedudukan parpol non-kursi bisa dibuktikan melalui Berita Acara KPU serta Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon.
"Sepanjang suatu parpol telah secara resmi memberikan persetujuan dan menjadi bagian dari gabungan parpol pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU, maka partai tersebut merupakan bagian dari koalisi pengusung, baik partai tersebut memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi di DPRD," tegasnya.
Dasar Argumentasi Harus Tepat
Syamsir menilai perbedaan pandangan dalam rapat koalisi adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan bahwa dasar argumentasi harus bersumber dari ketentuan hukum yang tepat agar pembahasan PAW wagub tidak dibangun dari rujukan yang keliru.
"Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru," ujarnya.
Rapat koalisi ini menjadi bagian penting dalam dinamika proses pengisian jabatan Wagub Sulbar yang kosong karena meninggal dunia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi terkait mekanisme pengusulan calon pengganti.