MAMUJU — Sinergi pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan di Sulawesi Barat memasuki babak baru. Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar beserta jajarannya di Mapolda, Selasa (11/8/2026). Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang menyasar titik-titik rawan penyelundupan dan jalur masuk penyakit ternak.
Kerbau Mamasa Wajib Kantongi Sertifikat Kesehatan
Kapolda menegaskan bahwa pengiriman seluruh jenis hewan ternak ke luar daerah wajib melalui proses karantina. Setiap hewan harus dilengkapi dokumen dan persyaratan kesehatan yang sah sebelum dikirim.
"Kita tidak hanya berbicara soal sapi, melainkan seluruh hewan yang dikirim keluar daerah harus terjamin kesehatannya. Khusus kerbau yang jumlahnya cukup banyak di Mamasa, perlu menjadi perhatian bersama," tutur Kapolda dalam pertemuan tersebut.
Penekanan pada komoditas kerbau ini bukan tanpa alasan. Mamasa dikenal sebagai salah satu sentra populasi kerbau di Sulawesi Barat, sehingga potensi pergerakan ternak keluar daerah dari kabupaten ini cukup tinggi.
Jalur Darat Jadi Prioritas Pengawasan, Kendaraan Angkut Ternak Akan Diperiksa
Polda Sulbar sepakat memperketat pengawasan di jalur darat. Setiap kendaraan yang membawa hewan ternak dan terindikasi tidak lengkap persyaratannya dapat diberhentikan untuk diperiksa.
"Kami juga mengajak Karantina untuk bekerja sama turun langsung ke lapangan bersama Ditreskrimsus, serta merencanakan pelatihan pemeriksaan yang akan kami selenggarakan di SPN Polda Sulbar," tambah Kapolda.
Pelatihan ini dinilai penting untuk menyamakan prosedur pemeriksaan antara petugas kepolisian dan petugas karantina di lapangan. Dengan begitu, tidak ada celah bagi pelaku untuk meloloskan hewan tanpa dokumen resmi.
Penyelundupan Meningkat Jelang Hari Raya, Jembatan Sendana Jadi Titik Rawan
Kedua pihak mencatat adanya indikasi pengiriman hewan secara ilegal di wilayah Majene, khususnya sekitar Jembatan Sendana. Aktivitas ini cenderung meningkat menjelang hari raya keagamaan ketika permintaan daging melonjak.
Pemasukan hewan ke Sulbar saat ini banyak berasal dari Sumatera dan Jawa. Pengawasan ketat diperlukan mengingat risiko penyakit hewan seperti LSD (Lumpy Skin Disease) yang dapat menular dan merugikan peternak lokal.
Selain hewan ternak, pengawasan juga mencakup komoditas tumbuhan seperti pisang dan kakao. Kedua komoditas ini wajib bersertifikat karantina sebelum dikirim ke daerah lain. Pemeriksaan di pelabuhan maupun jalur darat selalu dimulai dengan memastikan kelengkapan sertifikat serta asal wilayah pengiriman.
Fasilitas Karantina Siap, Hewan Diperiksa 2–3 Hari Sebelum Dikirim
Balai Karantina memastikan kesiapan sarana penunjang pengawasan. Tempat penampungan hewan di Botteng siap digunakan untuk menampung ternak yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setiap hewan yang perlu diperiksa dapat ditempatkan dalam masa karantina selama 2–3 hari guna memastikan kesehatannya. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Karantina juga siap menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, serta menyatukan langkah penindakan. Tujuannya jelas: pengiriman hewan dan tumbuhan di Sulbar tetap tertib, aman, dan bebas dari ancaman penyakit yang merugikan peternak maupun konsumen.