MAMUJU — Penundaan pembayaran TPG Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK di Pasangkayu tahun 2025 lalu menjadi keluhan yang berujung pada laporan ke Ombudsman. Setelah melalui proses koordinasi intensif, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu akhirnya merampungkan pembayaran yang sempat tertunda tersebut.
Peran Ombudsman dalam Mendorong Percepatan Pembayaran
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan hak masyarakat dalam pelayanan publik terpenuhi secara adil dan tepat waktu. Menurutnya, penyelesaian ini merupakan hasil koordinasi antara Ombudsman dengan pemerintah daerah setempat.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ombudsman berkomitmen memastikan pelayanan publik berjalan baik dan hak masyarakat tidak diabaikan,” ujar Fajar Sidiq, Senin lalu.
Koordinasi Intensif dengan Pemkab Pasangkayu
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Bob Jafar, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari para guru, pihaknya langsung berkomunikasi dengan instansi terkait. Proses mediasi menghasilkan kesepakatan untuk segera menuntaskan pembayaran.
“Kami berupaya mendorong percepatan penyelesaian agar hak-hak para guru dapat segera dipenuhi. Hal tersebut juga tidak terlepas dari sikap dan respon kooperatif dari pihak terlapor sehingga melalui solusi kolaboratif akhirnya semuanya bersepakat,” ungkap Bob Jafar.
Ia menambahkan, Ombudsman akan terus mengawasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Rasa Syukur Guru: THR Sertifikasi Akhirnya Cair
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari para guru yang menjadi pelapor. Salah seorang guru menyampaikan rasa terima kasih melalui pesan WhatsApp kepada Ombudsman.
“Alhamdulillah, akhirnya apa yang teman-teman Ombudsman perjuangkan terkait masalah THR sertifikasi untuk kami di Pasangkayu sudah mendapatkan hasil hari ini. Bersama ini kami guru-guru di Pasangkayu sangat mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan-rekan di Ombudsman atas bantuannya sehingga kami dapat merasakan kebahagiaan mendapatkan THR serti seperti daerah lain,” tulis pelapor tersebut.
Ucapan serupa juga datang dari sejumlah kepala sekolah dan guru SD di Kabupaten Pasangkayu. Mereka berharap penundahan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
“Alhamdulillah hari ini telah terbayarkan semua yang menjadi tuntutan kami. Semoga hal serupa tidak terulang di kemudian hari dan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar tetap menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam memberantas maladministrasi di semua sektor,” demikian isi pesan dari perwakilan guru lainnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengalami dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan di 08112453737 untuk mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.