MAJENE — Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah mulai diterapkan secara konkret oleh SMAN 3 Majene dan SMK 2 Majene. Setiap siswa diwajibkan menyerahkan gawai mereka saat melakukan presensi kedatangan pada pagi hari.
Kepala Diskominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyebut laporan tersebut diterima langsung dari pihak sekolah pada Kamis (30/7/2026). Ia menilai langkah ini menjadi kompromi yang bijak di tengah maraknya potensi penyalahgunaan teknologi oleh pelajar.
Mengapa Ponsel Dikumpulkan Setiap Pagi?
Menurut Ridwan, pengumpulan ponsel bertujuan menjaga fokus siswa selama proses belajar mengajar. Ia mengakui bahwa smartphone memiliki sisi positif sebagai media pembelajaran digital dan akses informasi cepat.
“Jadi kami terima laporan dari SMAN 3 Majene dan SMK 2 Majene. Mereka kumpulkan HP siswa saat melakukan presensi kedatangan Sekolah,” kata Ridwan.
Namun di sisi lain, penggunaan gawai yang tidak terkontrol di sekolah dinilai berpotensi memicu kecanduan, mengganggu konsentrasi, hingga membuka celah paparan konten negatif dan kasus perundungan siber (cyberbullying).
Aturan Ini Dasar Hukumnya dari Gubernur
Kebijakan dua sekolah di Majene itu bukan sekadar inisiatif sepihak. Ridwan menegaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, serta arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Edaran tersebut secara spesifik mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Sulawesi Barat. Tujuannya menciptakan ruang kelas yang kondusif, interaktif, dan bebas dari gangguan digital.
Harapan: Jadi Contoh bagi Sekolah Lain
Pemerintah daerah berharap kedisiplinan serupa dapat direplikasi oleh sekolah-sekolah lain di Sulbar. Ridwan optimistis langkah ini akan mencetak generasi muda yang lebih fokus, berkarakter, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi.
“Pembatasan ini sangat krusial untuk menjaga fokus belajar siswa di kelas,” ujarnya menambahkan.