MAJENE — Dosen dan mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mendapat pemahaman baru mengenai legalisasi dokumen internasional melalui sosialisasi layanan Apostille yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (5/8). Mengusung tema "Kemudahan Legalisasi Dokumen Publik untuk Studi dan Karier Internasional", kegiatan ini menyasar kalangan akademisi yang dinilai memiliki peluang besar untuk menembus pasar global.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat, terutama sivitas akademika. Menurutnya, pemahaman tentang Apostille menjadi krusial di tengah meningkatnya mobilitas pelajar dan profesional Indonesia ke luar negeri.
"Melalui rangkaian Hari Pengayoman ke-81 ini, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya sivitas akademika, memahami manfaat layanan Apostille sebagai bentuk transformasi pelayanan hukum yang memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi dalam legalisasi dokumen publik," ujar Saefur Rochim dalam keterangannya.
Apostille Menggantikan Legalisasi Berlapis yang Rumit
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa Apostille merupakan inovasi yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara-negara peserta Konvensi Apostille 1961. Mekanisme ini secara signifikan memangkas birokrasi yang sebelumnya mengharuskan masyarakat melalui proses legalisasi berlapis.
"Dengan layanan Apostille, masyarakat tidak lagi harus melalui proses legalisasi berlapis sebagaimana mekanisme sebelumnya. Hal ini menjadi wujud nyata transformasi pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian," jelas Hidayat Yasin.
Pada sesi materi, Hidayat Yasin bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, memaparkan sejumlah aspek penting layanan Apostille. Materi mencakup dasar hukum, jenis dokumen yang dapat diajukan, hingga mekanisme permohonan yang kini bisa dilakukan melalui sistem elektronik.
Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Karya Ilmiah Dosen dan Mahasiswa
Tak hanya soal Apostille, peserta juga mendapat materi mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani. Materi ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta atas karya ilmiah, hasil penelitian, dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.
Juani menekankan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi suatu karya. Hal ini menjadi relevan mengingat dosen dan mahasiswa kerap menghasilkan penelitian yang bernilai komersial.
Antusiasme Tinggi: Pertanyaan soal Ijazah dan Transkrip Nilai Mendominasi
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta. Sejumlah pertanyaan yang diajukan didominasi prosedur Apostille untuk ijazah, transkrip nilai, dan dokumen akademik lainnya, serta persyaratan penggunaan dokumen di luar negeri.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsulbar, Muhammad Nasir Badu, yang membuka kegiatan secara resmi, mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia menilai sosialisasi ini memberi manfaat besar bagi dosen dan mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan, mengikuti program pertukaran akademik, maupun membangun karier di luar negeri.
Ke depan, kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan edukasi hukum. Kolaborasi diharapkan terus berkembang tidak hanya pada layanan Apostille, tetapi juga layanan Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, dan penyuluhan hukum, sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh manfaat dari layanan Kementerian Hukum yang profesional dan berbasis digital.