MAMUJU — Sengketa perlindungan konsumen di sektor pembiayaan kembali mencuat di Sulawesi Barat. Marlina, istri almarhum Amisal, resmi menunjuk kuasa hukum Dermawan, S.H., untuk menggugat PT Sinar Mitra Sepadan Finance buntut penolakan klaim asuransi jiwa atas unit kendaraan yang selama ini dicicil suaminya.
Persoalan bermula saat Amisal meninggal dunia. Keluarga mendapati komponen biaya asuransi jiwa telah masuk dalam rincian kontrak pembiayaan kendaraan. Alih-alih sisa pinjaman lunas sesuai mekanisme perlindungan debitur yang wafat, pihak multifinance justru mengklaim asuransi tidak menutup kewajiban almarhum dan mengancam menarik kendaraan di lapangan.
Dermawan menilai langkah perusahaan yang tetap membebankan angsuran kepada janda almarhum tidak rasional dan berindikasi melanggar aturan perlindungan konsumen.
"Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme perlindungan asuransi yang dibebankan kepada nasabah sejak awal. Kalau biaya asuransi sudah dibayarkan dalam komponen kredit, harus jelas polisnya mana, siapa perusahaan penanggungnya, dan apa alasan hukumnya hingga saat nasabah meninggal dunia klaimnya justru ditolak?" tegas Dermawan, Jumat (7/8/2026).
Keluarga Berduka Dibayangi Intimidasi Penarikan Paksa
Tim kuasa hukum telah mendatangi kantor cabang PT Sinar Mitra Sepadan Finance di Mamuju untuk meminta klarifikasi dokumen secara resmi. Namun, respons perusahaan yang tidak jelas membuat keluarga berada dalam bayang-bayang intimidasi penarikan unit kendaraan secara paksa.
Menurut Dermawan, wafatnya debitur utama secara hukum mengubah peta kewajiban fasilitas pembiayaan. Instrumen asuransi jiwa seharusnya secara otomatis bekerja menutup sisa utang pokok, bukan menjadi beban baru bagi ahli waris.
Tiga Dokumen Kunci yang Diminta Kuasa Hukum
Kuasa hukum mendesak PT Sinar Mitra Sepadan Finance membuka secara transparan tiga dokumen penting untuk menguji validitas penolakan klaim:
- Salinan sertifikat atau polis asuransi jiwa atas nama almarhum Amisal.
- Bukti penyetoran premi dari multifinance ke perusahaan penanggung asuransi.
- Surat penolakan klaim resmi beserta klausul pengecualian dari pihak asuransi.
"Jangan sampai keluarga yang sedang berduka diperas oleh persoalan pembiayaan, sementara hak asuransinya diabaikan," ujar Dermawan.
Langkah Hukum Lanjutan: Pidana, Perdata, hingga Laporan OJK
Dermawan memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada klarifikasi tertulis. Jika musyawarah tidak diindahkan, gugatan akan dibawa ke jalur hukum formal, baik pidana, perdata, maupun pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sengketa ini menyoroti praktik pembiayaan kendaraan yang kerap membebankan premi asuransi jiwa kepada nasabah tanpa kejelasan polis, sehingga memicu konflik saat risiko kredit macet terjadi akibat debitur meninggal dunia.