SULAWESI BARAT — Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9), menjadikannya tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Penangkapan dilakukan paksa setelah Teguh mangkir dari panggilan penyidik sehari sebelumnya.
Penangkapan Teguh berlangsung di kediaman seorang warga berinisial ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan pria berinisial MTP itu pada pukul 01.24 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik sempat menemui hambatan saat memasuki rumah tempat Teguh berada. Usai ditangkap, mantan orang nomor dua di Kementerian ESDM periode 2013–2017 itu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa.
"Tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," kata Anang di Jakarta, Senin (28/9), dikutip dari Antara.
Lima Tersangka, Satu Mangkir Panggilan
Kejagung menetapkan lima orang tersangka pada Jumat (25/9). Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik menerbitkan penangkapan paksa. Statusnya melengkapi deretan pihak yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Teguh, penyidik menjerat Kepala Unit Sucofindo Kendari 2017–2019 berinisial NRH, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2017–2019 Muhamad Hasbullah Idris, serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM 2017–2018 Bambang Susigit.
Korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi fakta, tiga saksi ahli, dan menyita 143 dokumen yang disetujui pengadilan.
Tiga Modus yang Dituduhkan ke CNI
Anang membeberkan tiga penyelewengan yang diduga dilakukan CNI. Pertama, perusahaan tidak mengutamakan pasar dalam negeri saat menjual hasil tambangnya, padahal Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 mewajibkan setiap penambang nikel mematuhi kebijakan pasar domestik.
Kedua, CNI diduga memanipulasi dokumen hasil uji kadar bersama Kepala Unit Sucofindo Kendari 2017–2019 berinisial NRH. Dokumen itu menjadi syarat agar nikel perusahaan memperoleh rekomendasi ekspor sebelum dikirim ke luar negeri.
Ketiga, perusahaan disebut meminta Muhamad Hasbullah Idris memanipulasi proses persetujuan ekspor nikel. CNI juga diduga meminta Bambang Susigit menerbitkan dokumen Persetujuan Ekspor berdasarkan dua dokumen ilegal tersebut, sehingga izin keluar tanpa dokumen RKAB.
"Para penyelenggara negara secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari CNI," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9).
Dampak ke Sektor Nikel dan Pengawasan Tambang
Kasus ini menyorot celah pengawasan di rantai tata kelola nikel, komoditas yang menjadi tulang punggung hilirisasi Indonesia. Dugaan manipulasi dokumen uji kadar dan persetujuan ekspor menunjukkan titik rawan di proses perizinan yang seharusnya melibatkan Kementerian ESDM, dinas provinsi, hingga laboratorium independen seperti Sucofindo.
Penyidikan menyasar praktik di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Ketiga wilayah itu mencerminkan alur bisnis nikel, dari tambang di Sulawesi hingga penerbitan izin di Jakarta.
Kejagung memastikan pemeriksaan berjalan mendalam dan profesional. Penangkapan Teguh menandai babak baru penyidikan yang kini menyentuh pejabat setingkat sekretaris jenderal, bukan hanya pelaksana teknis di daerah. Bagi pelaku usaha tambang, sinyalnya jelas: dokumen RKAB dan kewajiban pasar domestik bukan formalitas yang bisa ditawar.