MAMUJU — Dukcapil Sulawesi Barat mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital dengan menyambangi kantor-kantor dinas provinsi secara bergiliran. Petugas mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika Sulbar pada Senin (28/9/2026), lalu berlanjut ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan PMD, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan.
Pegawai yang mengikuti aktivasi diimbau membawa ponsel pintar Android atau iOS dengan koneksi internet aktif, nomor telepon dan email yang masih berfungsi, serta KTP elektronik atau NIK. Layanan jemput bola ini menyasar ASN dan PPPK di seluruh lingkungan Pemprov Sulbar.
Kepemilikan IKD Jadi Syarat Mutlak Sebelum Terdaftar di Sistem Perlinsos
Kepala Dinas Dukcapil Sulbar Muhammad Jaun menyatakan IKD menjadi prasyarat bagi pegawai sebelum namanya masuk ke sistem Perlindungan Sosial. Tanpa aktivasi IKD, ASN dan PPPK tidak bisa didaftarkan sebagai agen.
"Integrasi IKD akan menghubungkan data kependudukan dengan data pajak, perbankan, hingga kepemilikan aset atau tanah. Melalui sistem ini, verifikasi penerima bansos berjalan otomatis sehingga mencegah praktik manipulasi," ujar Jaun, Senin (28/9/2026).
Agen Perlinsos Berstatus Relawan Tanpa Honorarium
ASN dan PPPK yang sudah mengaktifkan IKD diproyeksikan menjadi Agen Perlinsos. Peran mereka mendata dan memvalidasi warga penerima bantuan sosial di sekitar tempat tinggal masing-masing.
Status agen ini relawan tanpa honorarium. Meski begitu, Dukcapil Sulbar menilai posisinya vital karena bersentuhan langsung dengan data penerima bansos di tingkat kampung dan kelurahan.
Digitalisasi Data untuk Cegah Bansos Salah Sasaran
Pemprov Sulbar menyiapkan digitalisasi kependudukan ini untuk memperketat penyaluran bantuan sosial. Selama ini, bansos kerap dikeluhkan tidak tepat sasaran karena data penerima tidak terverifikasi lintas sektor.
Melalui integrasi IKD, data kependudukan tersambung dengan catatan pajak, perbankan, hingga kepemilikan aset. Verifikasi berjalan otomatis begitu data warga dimasukkan ke sistem.
Target 450.000 Kepala Keluarga di Seluruh Sulbar
Dukcapil Sulbar mengejar pencakupan 450.000 kepala keluarga untuk aktivasi IKD. Penyisiran instansi Pemprov dilakukan bergiliran agar seluruh ASN dan PPPK terdaftar lebih dulu sebelum program diperluas ke masyarakat umum.
Surat Edaran Gubernur Nomor 43 Tahun 2026 menjadi dasar pelaksanaan program ini. Setiap instansi di lingkungan Pemprov Sulbar dijadwalkan menerima kunjungan petugas Dukcapil sesuai urutan yang ditetapkan.