Pencarian

Polresta Mamuju Sita 30 Ton Pupuk Subsidi di Lima TKP, Lima Tersangka Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun

Jumat, 11 September 2026 • 06:01:32 WIB
Polresta Mamuju Sita 30 Ton Pupuk Subsidi di Lima TKP, Lima Tersangka Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun
Kapolresta Mamuju menunjukkan barang bukti pupuk subsidi dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

MAMUJU — Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi ini dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026). Pupuk yang seharusnya disalurkan ke kelompok tani itu justru dialihkan ke kebun sawit.

Pengungkapan berlangsung di lima titik berbeda. Barang bukti yang diamankan terdiri atas tiga merek pupuk bersubsidi: Ponska, NPK, dan Urea.

Lima Lokasi Penyitaan dan Para Tersangka

Titik pertama berada di sekitar Desa Tadui, Kecamatan Mamuju. Petugas mengamankan 200 sak atau sekitar 10 ton pupuk tanpa dokumen resmi.

Tersangka berinisial CR, warga Kabupaten Polman, disebut hendak mengirim pupuk itu ke seorang pemilik kebun sawit. Ferdyan menegaskan sawit bukan tanaman yang bisa menerima subsidi.

"Tersangkanya satu orang perempuan inisial CR dari Kabupaten Polman. Rencananya 200 sak siap didistribusikan kepada pemesan, yakni seorang pemilik kebun sawit. Yang mana kita ketahui tanaman sawit merupakan tumbuhan yang tidak bisa disubsidi," ujar Ferdyan.

Titik kedua di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Sekitar 7 ton pupuk diangkut tiga mobil pikap, masing-masing bermuatan lebih dari 2 ton.

Tersangka berinisial AL, warga Kabupaten Pasangkayu, disebut akan membawa muatan itu ke kebun sawit di Pasangkayu.

"Masing-masing mobil pikap memuat sekitar 2 ton lebih pupuk subsidi yang akan dibawa ke lokasi kebun sawit di Pasangkayu," tambah Ferdyan.

Dua Titik Lain di Jalan Trans Sulawesi

Di Jalan Tuna, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menyita 2,5 ton pupuk dari satu mobil pikap. Pemiliknya berinisial SS, warga Kabupaten Polman.

Titik keempat berada di sekitar Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Satu unit truk merek Dutro memuat 10 ton pupuk. Pemiliknya berinisial JF, warga Kabupaten Mamuju.

Titik kelima tak jauh dari lokasi itu, juga di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunde. Pemilik berinisial AM, warga Kabupaten Mamuju, disebut hendak membawa pupuk ke kebun sawit di Mamuju Tengah.

"Terakhir kita juga mengamankan penyalahgunaan pupuk subsidi di TKP kelima, Jl. Trans Sulawesi, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Pemiliknya inisial AM, berdomisili di Kabupaten Mamuju. Rencananya pupuk ini dibawa ke kebun sawit di Mamuju Tengah," ujar Ferdyan.

Keuntungan Rp100–200 Ribu per Sak, Peredaran 2–3 Kali Sebulan

Dari lima lokasi itu, total pupuk yang diamankan mencapai sekitar 30 ton. Ferdyan menyebut keuntungan penyalahgunaan mencapai Rp100–200 ribu per sak.

Peredarannya berlangsung 2–3 kali per bulan. Pupuk yang seharusnya untuk kelompok tani itu berbelok ke petani sawit yang tidak berhak menerimanya.

"Setelah dikalkulasi dari lima TKP, Polresta Mamuju mengamankan sekitar 30 ton pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani, tapi disalahgunakan kepada petani sawit yang tidak berhak," tambah Kapolresta Mamuju.

Ancaman Hukuman dan Peringatan Kapolresta

Kelima tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955. Ancaman pidana masing-masing di atas lima tahun penjara.

Ferdyan memperingatkan pengusaha yang masih berniat menyalahgunakan pupuk subsidi agar mengurungkan niatnya. Polresta Mamuju, katanya, kini fokus pada penindakan kasus serupa di wilayah Kabupaten Mamuju.

"Yang masih berniat untuk menyalahgunakan pupuk subsidi agar segera berhenti. Karena kami betul-betul akan konsentrasi pada penindakan penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mamuju," tegasnya.

Ia berharap penegakan hukum ini menghentikan penyalahgunaan pupuk subsidi yang membuat hasil panen petani berkurang. Dampaknya, program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI bisa terhambat.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mandarpos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks