MAJENE — Puluhan kader masyarakat adat di Kabupaten Majene mengikuti pelatihan paralegal yang digelar AMAN Daerah Majene pada 7-8 September 2026 di Wisma Yumari. Kegiatan ini dirancang untuk membekali pendamping hukum komunitas adat yang selama ini kerap berhadapan dengan persoalan pidana, perdata, hingga sengketa tata usaha negara.
Ketua Pengurus Harian PD AMAN Majene, Aco Bahri Mallilingan, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat belum berjalan optimal. Menurutnya, persoalan yang menimpa komunitas adat hampir setiap hari muncul di media dan laporan lembaga pemantau.
“Masalah yang dialami oleh masyarakat adat hampir setiap hari terekspose media maupun laporan-laporan pemantauan dan pengaduan lembaga-lembaga nonpemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum memiliki keberpihakan pada masyarakat adat,” kata Aco Bahri.
Rentan Pidana Saat Perjuangkan Wilayah Adat
Aco Bahri menjelaskan, perkara pidana menjadi persoalan paling rentan bagi komunitas adat. Mereka kerap berhadapan dengan proses hukum ketika memperjuangkan hak atas wilayah dan sumber daya alam yang diklaim sebagai tanah adat.
Ia mencatat, praktik perampasan ruang hidup, intimidasi, kekerasan, hingga dugaan pelanggaran HAM masih menyertai konflik masyarakat adat. Kondisi ini, kata dia, berakar dari kebijakan pembangunan masa lalu yang mengabaikan keberadaan komunitas adat.
“Tindakan perampasan, penggusuran, eksplorasi dan eksploitasi tersebut merupakan tindakan yang telah melanggar sejumlah peraturan, Undang-Undang Dasar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC) dan berbagai prinsip konvensi lainnya,” ujarnya.
Catatan AMAN: Ratusan Ribu Hektare Belum Bersertifikat
Merujuk catatan akhir tahun 2025 AMAN, pengukuhan hutan adat baru mencapai sekitar 368.877 hektare melalui 174 surat keputusan. Di sisi lain, data AMAN menyebut sekitar 240 ribu hektare wilayah adat dirampas atas nama skema perhutanan sosial.
Catatan itu juga menunjukkan izin konsesi pertambangan mencapai 2,26 juta hektare. Angka-angka ini memperlihatkan betapa timpangnya posisi masyarakat adat dalam penguasaan ruang hidupnya sendiri.
Kader Didorong Mampu Dampingi Sejak Awal
Pelatihan tingkat dasar ini tidak hanya membekali kader dengan pemahaman aturan hukum perlindungan masyarakat adat. AMAN Majene mendorong kader agar mampu mendampingi komunitas sejak awal konflik muncul, bukan setelah perkara bergulir.
Kader diarahkan untuk memahami prosedur hukum, mendokumentasikan persoalan, serta membantu komunitas memperoleh akses keadilan. Mereka juga diharapkan bisa mendorong pengakuan masyarakat adat melalui produk hukum daerah dan penetapan hutan adat.
“Komunitas masyarakat adat yang memiliki kapasitas pembelaan juga diharapkan dapat membantu komunitas masyarakat adat lainnya yang menjadi korban untuk mendapatkan akses keadilan,” tegas Aco Bahri.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang identifikasi persoalan hukum yang berpotensi mengancam kedaulatan masyarakat adat di sejumlah komunitas di Kabupaten Majene.