Pencarian

Kemenkum Sulbar Periksa Notaris di Mamuju atas Permintaan Polda, MKMNW Pastikan Hak Profesi Tetap Dijaga

Jumat, 04 September 2026 • 06:47:01 WIB
Kemenkum Sulbar Periksa Notaris di Mamuju atas Permintaan Polda, MKMNW Pastikan Hak Profesi Tetap Dijaga
Kanwil Kemenkum Sulbar memimpin rapat pleno pemeriksaan notaris di Mamuju atas permintaan Polda Sulbar.

MAMUJU — Proses penegakan hukum yang tengah berjalan terhadap seorang Notaris di Mamuju mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Permintaan pemeriksaan yang diajukan Polda Sulbar ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah agar tidak melanggar ketentuan perlindungan profesi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, yang juga menjabat Ketua MKNW Sulawesi Barat, memimpin langsung Rapat Pleno pemeriksaan Notaris berkedudukan di Kabupaten Mamuju tersebut pada Kamis (3/9/2026). Permohonan diajukan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait izin pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi sekaligus permintaan salinan dokumen.

Izin Pemeriksaan: Bentuk Perlindungan Profesi, Bukan Penghambat Hukum

Saefur Rochim menegaskan setiap permohonan dari aparat penegak hukum akan ditindaklanjuti secara profesional. Namun, mekanisme yang dijalankan harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"MKNW berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap profesi Notaris secara objektif dan akuntabel," ujar Saefur dalam keterangannya di Mamuju, Kamis (3/9/2026).

Ia menambahkan, perlindungan profesi sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat jalannya proses hukum. Sebaliknya, mekanisme yang berjalan benar justru diperlukan agar penegakan hukum berlangsung adil.

"Perlindungan terhadap profesi tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, mekanisme yang dijalankan secara benar diperlukan agar penegakan hukum berjalan adil dan hak setiap pihak tetap terjamin," tuturnya.

Majelis Pemeriksa: Unsur Pemerintah, Polri, dan Akademisi

Pemeriksaan terhadap Notaris tersebut dilakukan Majelis Pemeriksa Wilayah Sulawesi Barat setelah surat permohonan dari Polda Sulbar diterima. Majelis Pemeriksa melibatkan tiga unsur: pemerintah, kepolisian, dan kalangan Notaris.

Tim dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. Hidayat, S.H., S.IP., M.Si. Anggotanya terdiri dari Kombes Pol. Hadi Winarno, S.IK., M.H., mewakili Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, serta Mahmud, S.E., S.H., M.Kn., dari unsur Notaris.

Dalam rapat pleno tersebut, Sekretaris MKNW Sulawesi Barat, Wardi, S.H., M.Si., memaparkan kronologi permohonan pemeriksaan dari penyidik Polda Sulbar. Seluruh peserta rapat kemudian diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap permohonan dimaksud.

Apa Langkah MKNW Sulbar Selanjutnya?

Setelah pemeriksaan dan rapat pembahasan kolektif selesai, hasilnya akan menjadi dasar bagi MKNW untuk menentukan sikap resmi atas permohonan Polda Sulbar. Mekanisme berjenjang ini memastikan keputusan tidak diambil sepihak oleh satu unsur majelis.

Melalui mekanisme ini, MKNW Sulawesi Barat berupaya memastikan setiap permohonan pemeriksaan terhadap Notaris ditangani secara objektif dan berdasarkan prosedur. Pertimbangan utama tetap pada keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan profesi secara proporsional.

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik memang memiliki kewajiban kerahasiaan atas dokumen yang dibuatnya. Ketentuan ini yang kerap memerlukan persetujuan majelis kehormatan sebelum seorang Notaris dapat dimintai keterangan atau menyerahkan dokumen dalam proses peradilan.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks