Pencarian

Kanwil Kemenkum Sulbar Perketat Pengawasan Notaris Berbasis Risiko, Prioritas Pemeriksaan pada Dua Kategori Tertinggi

Selasa, 01 September 2026 • 14:46:31 WIB
Kanwil Kemenkum Sulbar Perketat Pengawasan Notaris Berbasis Risiko, Prioritas Pemeriksaan pada Dua Kategori Tertinggi
Rapat koordinasi pengawasan notaris berbasis risiko digelar Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Mamuju, Selasa (1/9/2026).

MAMUJU — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat memetakan tingkat risiko kepatuhan seluruh notaris di daerah itu dalam empat kategori: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) menentukan notaris mana yang diperiksa lebih dulu dalam pengawasan tahun berjalan.

Keputusan ini mengemuka dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (1/9/2026), yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Hidayat Yasin. Salah satu agendanya membahas tindak lanjut hasil penilaian PMPJ terhadap para notaris.

Empat Kategori Risiko Notaris di Sulbar

Berdasarkan hasil penilaian PMPJ, notaris dengan kategori risiko sangat tinggi dan tinggi menjadi prioritas utama pemeriksaan oleh Tim AHU. Sementara kategori sedang dan rendah tetap dipantau, namun dengan skala tindak lanjut berbeda.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan pendekatan ini bukan formalitas administrasi. Menurutnya, pemetaan risiko adalah cara agar pengawasan menyentuh bagian yang paling membutuhkan perhatian, bukan menyebar merata tanpa prioritas.

“Ketika tingkat risiko sudah dipetakan, tindak lanjut dapat diarahkan pada bagian yang membutuhkan perhatian lebih. Ini penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus memperkuat kualitas layanan kenotariatan,” ujar Saefur dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2026).

Dorong Tim AHU Perkuat Kompetensi Regulasi

Saefur juga meminta Tim AHU mempertahankan pola kerja terukur dan terus memperbarui pemahaman terhadap perkembangan regulasi. Ia menilai penguatan kompetensi internal diperlukan agar pengawasan tetap sejalan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

“Pengawasan perlu dilakukan secara terarah dengan melihat tingkat risiko masing-masing notaris. Hasil pemetaan menjadi dasar untuk menentukan prioritas tindak lanjut sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat,” tambahnya.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kebutuhan kepastian hukum di bidang kenotariatan, terutama menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan PMPJ yang menjadi instrumen pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Rencana Kerja Lain: Protokol Notaris hingga Sosialisasi Perseroan Perorangan

Di luar agenda pengawasan, rapat turut membahas sejumlah rencana kerja Bidang Pelayanan AHU. Di antaranya penyerahan protokol Notaris Darmiah, koordinasi dengan Rumah BUMN, sosialisasi Perseroan Perorangan, serta rapat pleno pemeriksaan terhadap salah satu notaris.

Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar membangun pelaksanaan layanan hukum yang lebih tertib, terukur, dan berbasis kepatuhan bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks