SULAWESI BARAT — Penangkapan AF berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tiba di rumah AF di RW 09, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pemuda itu langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, didampingi orang tuanya.
Bantuan Ketua RW 09 yang Diminta Polisi
Ketua RW 09, Wahyu Hidayat, mengaku sempat diminta membantu tim penyidik. Saat itu, petugas kesulitan memasuki rumah AF karena pintu tidak kunjung dibuka meski sudah diketuk berulang kali oleh Pak RT.
"Saat itu saya ditelepon karena Pak RT kewalahan mengetuk rumahnya. Setelah saya datang, mereka meminta izin. Akhirnya pintu dibuka dan kami ngobrol di dalam," kata Wahyu, Senin (31/8).
Dialog antara penyidik, keluarga, dan Wahyu berlangsung sekitar 30 menit sebelum AF akhirnya bersedia dibawa. Wahyu tidak mengetahui detail materi pemeriksaan, tetapi menduga kasus ini terkait unggahan atau aktivitas AF di media sosial.
"Intinya memang yang bersangkutan ikut-ikutan pada saat demo kemarin," ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Aksi 27 Agustus dan Akun 'Pemukiman Setan'
Informasi yang beredar di media sosial menyebut AF merupakan admin akun dengan nama "Pemukiman Setan". Akun itu disebut mengunggah konten terkait aksi unjuk rasa 27 Agustus yang berujung kerusuhan.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan keterangan resmi. Belum dapat dipastikan apakah AF berstatus saksi, terlapor, atau tersangka. Tidak ada pula konfirmasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun Direktur Reskrimum terkait pembenaran penangkapan tersebut.
Keluarga Tertutup dan Tanda Tanya Status Hukum
Wahyu menyebut keluarga AF cenderung tertutup dan tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar. Karena itu, aktivitas keseharian AF maupun persoalan yang dihadapinya kini tidak diketahui detail oleh lingkungannya.
Penangkapan AF menambah daftar pemeriksaan terkait aksi 27 Agustus yang sebelumnya telah melibatkan sejumlah pihak. Namun, tanpa pernyataan resmi dari kepolisian, status hukum AF masih menjadi pertanyaan besar.