Pencarian

Dana Publikasi Desa di Majene Dipertanyakan Media, Tiga Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik Diingatkan

Jumat, 10 Juli 2026 • 19:05:31 WIB
Dana Publikasi Desa di Majene Dipertanyakan Media, Tiga Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik Diingatkan
Pimpinan media di Majene menegaskan pentingnya anggaran publikasi desa yang terarah dan berbasis kinerja.

MAJENE — Sorotan tajam dari pilar keempat demokrasi itu muncul setelah para pelaku industri pers merasa peran mereka diabaikan dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satu pimpinan perusahaan media di Majene yang memiliki legalitas lengkap angkat bicara, Kamis (09/07/2026).

Menurutnya, narasi efisiensi yang kerap digaungkan pemerintah daerah tidak boleh diartikan sebagai penghapusan total anggaran publikasi. Justru di tengah keterbatasan, penggunaan anggaran itu harus lebih terarah dan efektif.

Pejabat Didesak Berbasis Kinerja, Bukan Kedekatan

“Pejabat publik atau kepala daerah dan desa seharusnya mengeluarkan kebijakan yang terarah dan berbasis kinerja, bukan membagi anggaran berdasarkan kedekatan atau ‘pembicaraan khusus’. Pejabat wajib menghargai dan menghormati karya serta jasa media melalui regulasi yang ada. Kami ini aktif, legal, dan memiliki kinerja yang jelas,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pengabaian terhadap peran pers dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan memperlemah fungsi pengawasan jalannya pemerintahan di tingkat desa.

Tiga Landasan Hukum yang Diabaikan?

Peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi sejatinya telah diatur secara konstitusional melalui tiga landasan hukum utama. Pertama, UU Pers No. 40/1999 yang menjamin kemerdekaan pers dan pengawasan sosial. Kedua, UU Penyiaran No. 32/2002 yang mengatur fungsi informasi dan kontrol sosial. Ketiga, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan legal kepada masyarakat.

Dalam konteks efisiensi, Inpres No. 1 Tahun 2025 memang menginstruksikan kementerian, lembaga, dan daerah untuk mereviu belanja, termasuk pembatasan kegiatan pencetakan dan publikasi yang bersifat seremonial. Namun, UU KIP tetap mewajibkan negara dan badan publik untuk menyampaikan informasi kinerja dan kebijakan kepada masyarakat.

Refleksi Sejarah: Wartawan di Balik Kemerdekaan

Para pelaku pers di Majene juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dan perusahaan pers tidak boleh disepelekan dalam tatanan bernegara. Sejarah mencatat, proklamator kemerdekaan Indonesia, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, merupakan tokoh yang sangat aktif sebagai wartawan dan penulis pers andal pada masa penjajahan.

“Kemerdekaan Indonesia yang dinikmati hari ini merupakan bagian dari sumbangsih nyata perjuangan para jurnalis terdahulu melalui tulisan-tulisan mereka,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam diskusi tersebut.

Dinas PMD Diminta Segera Bertindak

Menyikapi polemik ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene diminta untuk mengambil langkah proaktif. Mereka dituntut segera melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah desa dan memberikan arahan tegas serta petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait tata cara kerja sama media.

Regulasi tersebut harus mengutamakan aspek legalitas perusahaan pers dan profesionalisme kerja. Tujuannya mendukung transparansi pembangunan daerah tanpa mengorbankan hak informasi publik dengan dalih efisiensi yang keliru.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lapan6online.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks