MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan aplikasi "PASTIPADU" kepada penciptanya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Penyerahan berlangsung usai Upacara Hari Jadi ke-22 Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026).
Aplikasi itu tercatat sebagai jenis ciptaan program komputer. Surat Pencatatan Ciptaan diterbitkan dan ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Apa Itu PASTIPADU dan Siapa Penciptanya
PASTIPADU merupakan aplikasi yang lahir dari inovasi Suhardi Duka. Namanya tercantum dalam Surat Pencatatan Ciptaan sebagai pencipta.
Setelah diserahkan kepada Suhardi, sertifikat itu diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar.
Pencatatan Hak Cipta Dinilai Beri Kepastian Hukum
Saefur Rochim menyebut pencatatan hak cipta menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian atas karya yang dihasilkan pencipta. Menurutnya, karya yang telah dicatatkan memiliki bukti administrasi atas kepemilikan hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pencatatan Hak Cipta menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan pengakuan atas karya yang dihasilkan. Melalui pencatatan ini, karya yang lahir dari kreativitas dan inovasi dapat memiliki bukti pencatatan yang jelas," ujar Saefur.
Saefur menilai pencatatan PASTIPADU menunjukkan kekayaan intelektual bisa hadir dari berbagai bidang, termasuk pengembangan program komputer. Karya yang lahir dari inovasi daerah perlu mendapat perhatian dan perlindungan agar memiliki nilai serta kepastian hukum.
Momentum Hari Jadi ke-22 Sulbar
Penyerahan sertifikat berlangsung setelah Upacara Hari Jadi ke-22 Sulawesi Barat yang mengusung tema "Mengabdi dan Berkarya Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera". Momentum itu mempertemukan Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Lewat penyerahan tersebut, Kemenkum Sulbar menegaskan peran pencatatan karya dalam mendorong inovasi di daerah. Aplikasi PASTIPADU kini tercatat resmi sebagai program komputer milik Pemprov Sulbar.