SULAWESI BARAT — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Danantara mengaktifkan restrukturisasi industri tekstil nasional dan mendorong bank-bank BUMN di bawahnya menyalurkan kredit produktif ke sektor yang sempat dicap sunset industry itu. Mandat tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Langkah ini diharapkan mengembalikan daya saing tekstil dan garmen Indonesia yang kalah dari kompetitor regional.
Paragraf pembuka: Arahan Prabowo mencuat setelah perbankan Himbara diketahui membatasi penyaluran kredit ke perusahaan tekstil karena menilai sektor itu tengah menurun. Airlangga menyebut Presiden meminta Danantara segera aktif menyelesaikan restrukturisasi perusahaan-perusahaan tekstil yang sedang dalam proses perbaikan. Mandat itu juga menyasar reinvestasi dan penambahan modal kerja bagi pelaku usaha.
Bank Himbara Diminta Kucurkan Kredit Produktif
CEO Danantara Rosan Roeslani mengakui perbankan sebelumnya memandang sektor tekstil sebagai sunset industry sehingga membatasi kredit. Menurut dia, mandat Prabowo memerintahkan Himpunan Bank Negara (Himbara) kembali menyalurkan pinjaman produktif.
"Itu juga untuk dikembalikan agar Bank Himbara dan juga bank nasional lainnya memberikan pinjaman, terutama dalam rangka perbaikan mesin-mesin yang sudah cukup tua," kata Rosan.
Peremajaan mesin menjadi kunci karena peralatan produksi yang uzur membuat produk tekstil dan garmen Indonesia kalah bersaing. Rosan menyebut persoalan competitiveness itu yang coba ditutup lewat penyempurnaan di sisi Himbara.
Bahan Baku dan Impor Ilegal Jadi Sorotan
Airlangga mengungkap sejumlah catatan pelaku usaha tekstil yang sampai ke meja Presiden. Salah satunya kemudahan bahan baku masuk, termasuk permintaan meninjau ulang Pertimbangan Teknis (Pertek) impor.
"Nah, tadi ada beberapa catatan terkait dengan hambatan. Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) dan yang lain," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Bahan baku berbasis kulit juga menjadi perhatian, terutama soal sertifikasi halal yang dibutuhkan industri tekstil dan persepatuan. Di sisi hilir, peredaran barang impor ilegal diminta diperketat, khususnya produk kiloan atau balpres berisi pakaian bekas yang kerap mengganggu produsen garmen lokal.
"Itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan. Karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri," kata Airlangga.
Relaksasi PPN untuk Pekerja Kontrak dan Eksportir
Pemerintah membahas usulan merelaksasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tenaga kerja tambahan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Usulan ini muncul karena demand produksi tekstil bersifat musiman sehingga banyak perusahaan memakai pekerja kontrak pada musim tertentu.
"Tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini, di luar negeri tidak dikenakan perpajakan. Sehingga tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT nanti kita carikan regulasi yang pas," terang Airlangga.
Selain itu, ada usulan mengevaluasi tarif PPN bagi perusahaan tekstil dan garmen berorientasi ekspor. Evaluasi itu diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
Penutup: Kombinasi restrukturisasi lewat Danantara, kredit produktif Himbara, dan penertiban impor ilegal menjadi ujian apakah tekstil benar-benar lepas dari label sunset. Bagi ribuan pekerja dan produsen garmen di dalam negeri, kepastian bahan baku dan pasar yang bersih sama pentingnya dengan suntikan modal.