SULAWESI BARAT — Pemerintah memastikan manajer Kopdes/Kelompok Desa Merah Putih berstatus pegawai BUMN, bukan ASN, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Kepastian status itu menjadi bagian dari persiapan penempatan manajer KDKMP dan KNMP yang kini memasuki tahap menuju operasional.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyatakan status kepegawaian para manajer sudah final. Mereka tidak akan berstatus aparatur sipil negara, melainkan pegawai BUMN dengan masa kerja awal yang dibatasi dua tahun.
"Para manajer berstatus sebagai BUMN bukan aparatur sipil negara atau ASN. Dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal," kata Qodari dalam video di akun resmi Bakom yang dikutip pada Selasa, 22 September 2026.
Penetapan status ini menutup ketidakpastian yang sempat mengemuka menjelang penempatan para manajer di lapangan. Pemerintah tidak hanya menyiapkan lokasi penugasan, tetapi juga hubungan kerja, kontrak, hak dan kewajiban, perlindungan sosial, hingga pengupahan.
Dua Payung Perusahaan Berbeda
Manajer KDKMP akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, manajer KNMP ditempatkan sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Pemisahan payung perusahaan itu menegaskan bahwa kedua program memiliki rantai operasional dan fokus sektor yang berbeda, meski keduanya berjalan paralel menuju tahap operasional.
Qodari menekankan penempatan manajer dilakukan secara terukur, bukan sekadar mengejar kecepatan. Tujuannya memastikan setiap manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas sejak awal.
Perlindungan Sosial hingga Pengupahan
Pemerintah menyiapkan sejumlah komponen kerja sebelum para manajer ditempatkan. Selain kontrak, ada hak dan kewajiban, perlindungan sosial, serta skema pengupahan yang menjadi bagian dari kesepakatan kerja.
"Dengan cara ini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," ujar Qodari.
Menurut dia, setiap manajer ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Prinsip itu dipegang agar tidak ada perbedaan perlakuan antara manajer di KDKMP dan KNMP.
Arti Penting bagi Calon Manajer
Bagi calon manajer, status pegawai BUMN membawa konsekuensi berbeda dibanding ASN. Mereka terikat kontrak kerja dengan perusahaan, bukan dengan instansi pemerintah, sehingga jenjang karier dan evaluasi kinerja mengikuti aturan korporasi.
Masa dua tahun disebut sebagai periode penguatan awal. Artinya, evaluasi atas kinerja manajer kemungkinan besar menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan kontrak setelah periode tersebut berakhir.
Kejelasan status ini juga relevan bagi desa yang menjadi lokasi penugasan. Kepastian siapa yang akan mendampingi operasional Kopdes Merah Putih menentukan seberapa cepat layanan koperasi desa bisa berjalan penuh.
Pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti penempatan para manajer. Yang jelas, tahapan menuju operasional KDKMP dan KNMP kini bergerak dari penyiapan status kepegawaian menuju penugasan di lapangan.