Pencarian

Said Iqbal Desak Polisi Tuntaskan Penyekapan Tiga Pekerja Percetakan di Senen, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2026 • 19:54:31 WIB
Said Iqbal Desak Polisi Tuntaskan Penyekapan Tiga Pekerja Percetakan di Senen, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Said Iqbal mendesak polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga pekerja percetakan di Senen.

SULAWESI BARAT — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ia meminta para pelaku dihukum berat.

"Terhadap beberapa isu yang update, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk memberikan hukuman yang keras kepada orang-orang yang menyekap tiga orang pekerja di percetakan," ujar Said Iqbal di Gedung Film Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Tujuh Tersangka dan Modus Pemasungan Kaki

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengkonfirmasi tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan, CML (37) dan II (36).

Para pelaku menuduh korban—Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra—menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Korban kemudian diminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana," jelas Reynold dalam jumpa pers, Senin (29/6).

Ancaman Hukuman Berlapis dan Sikap Said Iqbal

Ketujuh tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), dan Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara).

Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh menyatakan akan menjenguk langsung para korban. "Habis ini, saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan menengok ke korban, tiga orang korban, mungkin salah satunya kami akan tengok," ujarnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada penyiksaan terhadap buruh. "Ya, kita minta kepolisian bekerja secara profesional, kami yakin polisi akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada penyiksaan terhadap buruh atau pekerja," kata Said.

Konteks Perlindungan Pekerja dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan praktik penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung lebih dari tiga pekan. Said Iqbal meminta aparat tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan di lingkungan kerja.

Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Reynold mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan. Hingga berita ini diturunkan, ketiga korban masih dalam pemulihan dan pendampingan psikologis.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks