MAMUJU — Vonis terhadap tiga terdakwa korupsi proyek tapal batas Mamuju dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (4/6/2026) malam. Perkara ini menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Basit, bersama dua rekanan, H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis terhadap Basit dan Ahmad M lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun denda yang dijatuhkan justru lebih berat.
Basit dan Ahmad M: Vonis Enam Tahun dengan Denda Rp 300 Juta
Basit dijatuhi hukuman enam tahun penjara, lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU yang meminta 7 tahun 6 bulan. Namun majelis hakim memperberat pidana denda dari tuntutan Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta, subsider 100 hari penjara jika tak dibayar.
Vonis serupa dijatuhkan kepada H. Ahmad M: enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Keduanya menerima hukuman badan yang sama meski peran dalam proyek berbeda.
Andis Dihukum 8 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1,7 Miliar
Muhammad Zulfahmi AB alias Andis menerima hukuman paling berat: delapan tahun penjara, hanya terpaut enam bulan dari tuntutan jaksa. Selain denda Rp 400 juta subsider 130 hari kurungan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.776.232.916.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, kewajiban diganti pidana penjara satu tahun. Majelis hakim memberikan pidana pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 4 tahun 3 bulan.
Kericuhan Warnai Sidang Vonis
Sidang yang dimulai pukul 16.00 WITA itu sempat memanas. Usai pembacaan putusan terhadap Ahmad dan Andis, sejumlah anggota keluarga terdakwa menyampaikan protes dan kekecewaan atas vonis yang dijatuhkan kepada Andis.
Aparat keamanan memperketat pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Situasi akhirnya dapat dikendalikan sehingga persidangan rampung pada pukul 19.17 WITA. Majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Fakta Singkat Kasus Korupsi Tapal Batas Mamuju
- Proyek yang dikorupsi: pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju tahun anggaran 2022/2023
- Empat tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Barat: Basit, Ahmad M, Muhammad Zulfahmi AB, dan Arman Sukirno (PPTK)
- Basit ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju
- Arman Sukirno, yang belum divonis, menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju
Kasus ini sebelumnya ditangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Abd Azis. Penetapan tersangka terhadap Basit, Ahmad M, dan Andis dilakukan pada 6 November 2025, disusul Arman Sukirno pada awal Desember 2025 sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.