SULAWESI BARAT — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan keempat tersangka yang ditangkap berinisial FN, YS, GB, dan MM. Mereka memiliki peran berbeda saat kejadian pada Selasa (2/6) malam itu, mulai dari melempar batu, mengancam, memeras, hingga berusaha merebut kendaraan korban.
"Total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda," kata Dian kepada wartawan, Kamis (4/6).
Modus Operandi: Deteksi Kendaraan Tunggakan, Lalu Rampas
Polisi mengungkap modus operandi para debt collector tersebut. Mereka menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran.
Setelah menemukan sasaran, pelaku menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi. "Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para pelaku," jelas Dian.
Lebih dari sekadar menarik kendaraan, polisi mendapati para pelaku memperjualbelikan sendiri mobil hasil rampasan. Dua unit Toyota Fortuner milik leasing tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, melainkan dipakai untuk operasional dengan menggunakan plat nomor palsu.
Kronologi Pengeroyokan dan Pembacokan Anggota Brimob
Peristiwa bermula pada Selasa sore ketika sekitar 11 debt collector menyebar di Kota Serang untuk memburu mobil yang dikendarai dua anggota Brimob. Keributan pecah sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Legok.
Dua anggota Brimob, Bripda FN dan Bripda YSB, dikeroyok dan dibacok. "Satu orang terluka di lengan kanan dan satu lagi di kepala. Saat ini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Banten dan sudah mendapat transfusi darah," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea.
Warga sekitar sempat berusaha melerai, namun aksi brutal debt collector tak terhindarkan. Kedua korban kini masih menjalani perawatan intensif.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit handphone, dua unit mobil Fortuner yang digunakan untuk operasional, serta surat tugas. Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Dian. Polisi juga terus memburu enam pelaku lain yang sudah teridentifikasi.
Dian menegaskan komitmen pihaknya memberantas aksi premanisme berkedok penagihan kendaraan. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya.