MAMUJU — Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Sulawesi Barat anjlok drastis dalam beberapa pekan terakhir. Gubernur Sulbar Suhardi Duka merespons kondisi itu dengan memanggil perwakilan 13 perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Mamuju, Rabu (4/6).
Dalam pertemuan tersebut, Suhardi Duka mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan jika harga TBS tidak kunjung membaik. "Nanti saya laporkan ke pemerintah pusat. Jika harga TBS tidak berubah, kami akan berikan sanksi tegas, jika perlu pencabutan izin karena saya juga harus tunduk sama pemerintah pusat," tegasnya.
Harga TBS Jauh di Bawah Harga Pasar Global
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan harga TBS di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 hanya berkisar Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan sebelum kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan, yang berada di kisaran Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.
Suhardi Duka menilai harga tersebut tidak mencerminkan kondisi pasar global. Ia menyebut harga Crude Palm Oil (CPO) dunia masih relatif baik, sehingga seharusnya harga TBS di tingkat petani berada di sekitar Rp3.000 per kilogram. "Tolong beritahu pimpinan kalian di Jakarta bahwa kami dievaluasi dan Gubernur menyatakan bahwa harga yang ditentukan ini tidak sesuai dengan pasar global," ujarnya.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Dinilai Picu Anjloknya Harga
Penurunan harga TBS terjadi setelah kebijakan ekspor satu pintu mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Berdasarkan skema pemerintah pusat, pengelolaan ekspor sawit saat ini masih dilakukan oleh perusahaan namun berada di bawah pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Rencananya, pengelolaan ekspor secara penuh akan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali ada perubahan kebijakan.
Gubernur meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemprov Sulbar kepada manajemen pusat masing-masing di Jakarta. Ia menegaskan akan memantau perkembangan harga TBS secara real-time dan melaporkan hasilnya ke pemerintah pusat.
Dilema Antara Melindungi Petani dan Investor
Suhardi Duka mengakui langkah penindasan terhadap perusahaan sawit memiliki konsekuensi besar bagi petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit. "Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat," katanya.
Ia menegaskan memiliki tanggung jawab untuk melindungi investasi dan dunia usaha di Sulbar, namun di sisi lain juga berkewajiban melindungi kepentingan petani. "Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulbar. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak," ujarnya.
Fakta Singkat Anjloknya Harga TBS di Sulbar
- 13 perusahaan PKS dipanggil Gubernur Sulbar untuk membahas harga TBS yang anjlok.
- Harga TBS per 2 Juni 2026: Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram, turun dari sebelumnya Rp2.600-Rp3.000 per kilogram.
- Ancaman sanksi: Pencabutan izin operasional jika harga tidak dinaikkan sesuai harga pasar global yang idealnya Rp3.000 per kilogram.
- Penyebab: Kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku 1 Juni 2026, dengan pengawasan DSI.
Gubernur meminta perusahaan segera menyampaikan pesan Pemprov kepada pimpinan di Jakarta agar melakukan evaluasi terhadap harga pembelian TBS di tingkat petani. "Ini sebagai bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di Sulbar. Semoga saja harga TBS ini terjadi perubahan yang cepat," pungkas Suhardi Duka.