MAJENE — Rapat Tim Pelaksana Daerah menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majene. Kepala Dinas Perkimtan Majene Hj. Syahrimayani menyatakan penetapan RAD bukan tanggung jawab Dinas Pertanian semata.
"Jadi, penetapan Rencana Aksi Daerah (RAD) itu bukan hanya lingkup Dinas Pertanian. Semua stakeholder yang terkait dalam pengelolaan kelapa sawit di Kabupaten Majene tergabung dalam Tim Pelaksana Daerah (TPD)," kata Syahrimayani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).
Periode Empat Tahun, Mengantisipasi Perubahan Kebijakan 2030
Rapat menyepakati RAD KSB berlaku empat tahun, dari 2026 hingga 2029. Syahrimayani menjelaskan periode itu dipilih dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan kebijakan pada 2030.
"Ditetapkan Rencana Aksi Daerah mulai tahun 2026 sampai 2029. Seharusnya lima tahun, tetapi berdasarkan kesepakatan dalam rapat ditetapkan sampai 2029. Alasannya, jangan sampai ada perubahan kebijakan pada 2030 yang tidak sesuai dengan RAD. Itu yang kita antisipasi," jelasnya.
75,68 Hektare Lahan Warga, Ada Indikasi Masuk Hutan Lindung
Data tim ahli Universitas Sulawesi Barat mencatat luas kawasan kelapa sawit di Majene mencapai 75,68 hektare. Seluruh luasan itu merupakan milik masyarakat, bukan aset Pemkab Majene.
Dari jumlah tersebut, sebagian lahan terindikasi masuk kawasan hutan lindung. Syahrimayani menyebut persoalan itu membutuhkan pertimbangan Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan, termasuk langkah penyelesaiannya.
"Karena kawasan kelapa sawit di Kabupaten Majene itu ada 75,68 hektare berdasarkan data yang sudah disusun oleh tim ahli dari Unsulbar. Dari luasan itu ada beberapa persoalan lahan. Misalnya, ada lahan sawit yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung," ungkapnya.
Legalitas Tanah Petani Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Selain soal kawasan hutan, Syahrimayani menyoroti legalitas kepemilikan tanah petani sawit. Masih ada petani yang mengelola lahan tanpa bukti legalitas yang jelas.
Dinas Perkimtan mendorong persoalan administrasi pertanahan masuk agenda kerja TPD, termasuk pendampingan penerbitan sertifikat tanah sesuai ketentuan. Perkimtan bersama Badan Pertanahan Nasional juga akan menangani potensi konflik lahan di masyarakat.
"Saya juga sempat menyampaikan dalam rapat terkait legalitas lahan. Banyak di antara petani sawit yang lahannya belum memiliki bukti legalitas. Ini yang akan didorong dan didampingi, dibantu dalam hal memperjelas legalitas lahan, dalam hal ini sertifikat," katanya.
Tugas Pertama TPD: Identifikasi Lahan di Kawasan Lindung
Penyusunan RAD KSB dituangkan dalam matriks yang memuat pembagian tugas tiap pemangku kepentingan. Matriks itu menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan instansi selama 2026–2029.
Tugas awal TPD adalah mengidentifikasi lahan sawit yang berada di kawasan lindung, termasuk hutan lindung, maupun lahan yang pemanfaatannya tidak sesuai penataan ruang.
"Tugas TPD yang pertama adalah mengidentifikasi mana lahan sawit yang ada sekarang yang masuk dalam kawasan lindung, seperti hutan lindung atau yang tidak sesuai dengan penataan ruang," tutup Syahrimayani.