Pencarian

Sekda Sulbar Pimpin Sidang MPPKD, Tiga Keputusan Tegaskan Kewajiban Pengembalian Kerugian Daerah

Selasa, 03 November 2026 • 08:31:01 WIB
Sekda Sulbar Pimpin Sidang MPPKD, Tiga Keputusan Tegaskan Kewajiban Pengembalian Kerugian Daerah
Sidang MPPKD Sulbar dipimpin Sekda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait.

MAMUJU — Sidang MPPKD menghadirkan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat M. Natsir sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra duduk sebagai Sekretaris merangkap Anggota, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Suhendra dan Asisten Administrasi Umum Habibi Azis yang mengikuti jalannya sidang secara daring.

Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat hadir sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan dan pertimbangan teknis sesuai kewenangannya. Sekretariat MPPKD bersama tim penunjang sidang menjalankan peran teknis sebagai penuntut dalam perkara kerugian daerah tersebut.

Tiga Keputusan dan Arah Pengembalian Kerugian

Ketiga keputusan majelis menegaskan bahwa para pihak yang dituntut atas kerugian daerah wajib melakukan pengembalian sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Keputusan itu menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah, termasuk kewajiban pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab.

Junda Maulana menyebut sidang sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah memastikan setiap permasalahan kerugian daerah diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

"Sidang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kerugian daerah harus ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan. Kita ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkap Junda Maulana.

Peran BPKAD Menjaga Tindak Lanjut Keputusan Majelis

Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra menjelaskan bahwa sidang MPPKD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian kerugian daerah, khususnya terhadap ASN Non-Bendahara. Majelis membahas dan mempertimbangkan hasil penanganan perkara berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

"Secara teknis, sidang MPPKD dilaksanakan untuk membahas dan mempertimbangkan hasil penanganan perkara kerugian daerah berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Melalui proses ini, majelis menetapkan keputusan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah, termasuk kewajiban pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Ali Chandra.

BPKAD melalui peran Sekretariat MPPKD akan mendukung proses administrasi dan tindak lanjut hasil keputusan majelis. Pelaksanaan kewajiban pengembalian kerugian daerah dipastikan dapat dipantau dan ditatausahakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kaitan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar

Pelaksanaan sidang MPPKD sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menempatkan penegakan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi sebagai fondasi pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Sulbar berharap penyelesaian kerugian daerah berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Proses tersebut juga diposisikan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam mengelola keuangan dan aset daerah.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bugispos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks