MAMUJU — Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN Hardianawati menyatakan rekomendasi penataan jabatan sudah disampaikan kepada Pemprov Sulbar berdasarkan rencana perbaikan yang diajukan sebelumnya. Rekomendasi itu mencakup puluhan pejabat yang pengangkatannya dinilai tidak sesuai aturan.
BKN mencatat seluruh instansi yang sebelumnya dijatuhi sanksi serupa telah menuntaskan rekomendasi dan kembali membuka layanan ASN digital. Pemprov Sulbar tinggal satu-satunya yang belum.
Apa Isi Rekomendasi BKN untuk Pemprov Sulbar?
Hardianawati merinci ada 68 pejabat administrator dan pengawas yang direkomendasikan diangkat dalam jabatan fungsional setelah mendapat persetujuan Kementerian PANRB. BKN juga merekomendasikan pengangkatan kembali 13 pejabat administrator dan tiga pejabat pengawas ke jabatan semula atau jabatan setara.
Tiga pejabat administrator lain masih memerlukan penyelesaian melalui sejumlah langkah lanjutan. Sementara itu, BKN membatalkan rekomendasi pengangkatan lima pejabat pengawas ke jabatan administrator karena prosesnya menyalahi prosedur.
"BKN telah menyampaikan rekomendasi penataan jabatan kepada Pemprov Sulbar berdasarkan rencana perbaikan yang sebelumnya disampaikan," kata Hardianawati dalam keterangannya.
Pemblokiran Berawal dari Mutasi 95 Pejabat
Sanksi pemblokiran layanan ASN digital dijatuhkan BKN usai Gubernur Sulbar Suhardi Duka menonjobkan 95 pejabat Pemprov tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria manajemen ASN. Pemblokiran berlaku sejak 15 Maret 2026 dan membuat proses kenaikan pangkat serta mutasi tak bisa dilakukan.
Hardianawati menegaskan mutasi pejabat semestinya menjadi ruang bagi kepala daerah untuk menata ASN, bukan sekadar menjalankan kewenangan. Penataan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Tidak perlu menunggu langit runtuh untuk melakukan perubahan yang berdampak, dengan lebih bijak serta membawa kebaikan bagi organisasi maupun pembinaan bagi ASN sehingga bukan perubahan yang menimbulkan kegaduhan berdasarkan kewenangan semata mengabaikan regulasi dan tanpa kearifan seorang pemimpin yang memiliki kewajiban membina anak buahnya," ujar Hardianawati.
Pemprov Sudah Bertemu BKN, tapi Usulan Dinilai Belum Sesuai
Sekda Sulbar Junda Maulana bersama Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail berkunjung ke BKN pada 31 Maret 2026 untuk memaparkan rencana penataan ulang jabatan. Kedatangan itu bagian dari upaya membujuk BKN mencabut pemblokiran.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN Andi Anto menyatakan usulan penataan yang disampaikan belum sesuai ketentuan. Karena itu, pembukaan blokir layanan kepegawaian belum bisa disetujui.
"Namun demikian karena usulan penataan jabatan yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan maka pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui," kata Andi Anto.
Jumlah Pejabat Nonjob Diperdebatkan
Pemprov Sulbar membantah angka pejabat nonjob yang disampaikan BKN. Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail mengklaim hanya ada 55 pejabat administrator yang dimutasi, bukan 95 seperti disebut BKN.
Sekda Sulbar Junda Maulana belum memberi penjelasan lebih jauh soal sentilan BKN. Ia hanya meminta waktu untuk menjawab persoalan tersebut.
"Nanti saya jelaskan," singkat Junda.
Dampak ke Layanan Publik
Pemblokiran layanan ASN digital membuat urusan kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulbar tertahan, termasuk kenaikan pangkat dan mutasi. BKN menegaskan pemblokiran bukan tujuan akhir pengawasan, melainkan instrumen agar instansi memperbaiki keputusan yang tidak sesuai ketentuan.
"Pemblokiran layanan kepegawaian bukanlah tujuan akhir pengawasan. Instrumen tersebut digunakan untuk mendorong instansi memperbaiki keputusan yang tidak sesuai ketentuan," tutur Hardianawati.
BKN mengingatkan setiap instansi wajib menindaklanjuti rekomendasi agar keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai NSPK manajemen ASN dan prinsip sistem merit. Hingga kini belum ada keterangan resmi soal jadwal perbaikan dari Pemprov Sulbar.