SULAWESI BARAT — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memberi kepastian hukum atas setiap keputusan bisnis dan kegiatan operasional kepelabuhanan. Kerja sama ini menjadi bagian dari agenda serupa yang berjalan di empat cabang pelabuhan di bawah Regional 2.
General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, meneken perjanjian tersebut bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra. Penandatanganan di tingkat pusat dilakukan Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, dan disaksikan secara daring.
Agenda itu bukan hanya milik Cabang Panjang. Ada tiga cabang pelabuhan lain di Regional 2 yang ikut meneken perjanjian serupa, yakni Tanjung Priok, Banten, dan Teluk Bayur. Keempatnya berbagi payung hukum yang sama dengan Jamdatun di tingkat pusat.
Apa Isi Kerja Sama dengan Kejaksaan
Perjanjian ini mengatur pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bagi Pelindo Regional 2 Panjang. Cakupannya meliputi penanganan potensi sengketa yang muncul dari kegiatan usaha dan operasional kepelabuhanan.
Kejaksaan masuk sesuai kewenangannya, bukan sebagai penasihat bisnis. Peran itu dipakai Pelindo untuk memastikan setiap proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian, patuh pada regulasi, dan akuntabel.
Hardianto menyebut kerja sama ini sebagai bagian penting dari penguatan tata kelola perusahaan. Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan membuat setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan sinergi bersama Kejaksaan, kami berharap setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas," ujar Hardianto.
Mengapa Pelabuhan Butuh Pendampingan Hukum
Sebagai badan usaha milik negara di sektor kepelabuhanan, Pelindo menghadapi risiko hukum yang melekat pada operasi sehari-hari. Mulai dari kontrak kerja sama dengan mitra, pengadaan barang dan jasa, hingga pemanfaatan lahan dan aset negara.
Risiko itu tidak kecil. Sengketa perdata atau gugatan tata usaha negara bisa menghentikan proyek, menahan investasi, dan menggerus kepercayaan pemangku kepentingan. Karena itu, Hardianto menempatkan penguatan aspek hukum sebagai elemen pendukung keberlanjutan bisnis dan kualitas pelayanan kepelabuhanan.
Perjanjian ini juga memperkuat koordinasi kelembagaan antara Pelindo dan Kejaksaan. Kedua pihak kini punya jalur komunikasi resmi saat menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Sesi Diskusi soal Risiko Hukum
Rangkaian acara ditutup dengan sharing session antara jajaran Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Forum itu membahas aspek hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk cara meningkatkan pemahaman terhadap risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
Bagi Pelindo, pemahaman itu menyasar seluruh insan perusahaan, bukan hanya tim hukum. Hardianto menyebut kesadaran hukum perlu tumbuh di setiap lini agar keputusan operasional tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Langkah Regional 2 Panjang melengkapi komitmen Pelindo dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Setelah empat cabang di Regional 2 meneken perjanjian, kepatuhan hukum kini menjadi bagian tetap dari rantai pengambilan keputusan di pelabuhan-pelabuhan tersebut.