SULAWESI BARAT — Mengacu pada situs resmi Logam Mulia, kenaikan harga emas Antam ini terjadi setelah perdagangan sebelumnya sempat mengalami penurunan. Dengan posisi terbaru, selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) berada di kisaran Rp154.000 per gram.
Bagi masyarakat yang hendak membeli emas batangan, penting untuk memahami skema pajak yang berlaku. Transaksi pembelian emas Antam untuk ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Simulasi Pajak untuk Transaksi Jual-Beli Emas
Skema pajak berbeda berlaku ketika pemilik emas menjual kembali logam mulianya ke Antam. Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh yang dipotong langsung dari total nilai buyback adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pelanggan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
Daftar Harga Emas Antam Pecahan Kecil
Untuk pecahan terkecil, harga emas Antam 0,5 gram ditetapkan sebesar Rp1.400.000. Sementara untuk emas batangan pecahan 1 gram, harganya dibanderol Rp2.700.000.
Perlu dicatat, harga emas Antam yang diumumkan setiap hari kerja ini merupakan acuan resmi yang berlaku untuk pembelian di butik Logam Mulia maupun mitra penjualan resmi lainnya. Pergerakan harga harian ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia global yang terus berfluktuasi.
Kenaikan harga emas Antam kali ini menjadi sinyal positif bagi investor yang tengah memantau pergerakan aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, investor tetap perlu memperhitungkan selisih harga jual dan buyback serta biaya pajak saat ingin merealisasikan keuntungan dari investasi emas batangan.