SULAWESI BARAT — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyatakan skema ini dirancang untuk membantu warga yang punya kendala biaya balik nama. Kendati BBN II digratiskan, sebagian pemilik kendaraan bekas tetap belum menyelesaikan proses tersebut.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," ucap Wibowo, Selasa (14/4).
Tiga Tahapan yang Harus Dilalui Pemohon
Perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama ditempuh lewat jalur administrasi khusus. Pemohon tidak langsung mengesahkan STNK, melainkan mengajukan serangkaian dokumen pernyataan lebih dulu.
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan
- Mengajukan permohonan pemblokiran
- Mengisi surat kesanggupan balik nama
Setelah ketiga dokumen itu lengkap, proses perpanjangan tahunan bisa dilanjutkan di kantor Samsat. Skema ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya DKI Jakarta.
Dasar Hukum dan Batas Waktu Balik Nama
Relaksasi ini bersifat temporer dan hanya berlaku sepanjang 2026. Aturan induknya tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang mensyaratkan KTP pemilik asli saat mengesahkan STNK.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," ujar Wibowo.
Artinya, pemohon yang memakai jalur ini terikat komitmen untuk memproses balik nama paling lambat 2027. Surat kesanggupan yang ditandatangani menjadi dasar pengawasan Korlantas.
Yang Terjadi pada 2027
Memasuki 2027, seluruh kendaraan yang sudah berganti kepemilikan wajib diproses balik nama sesuai regulasi resmi. Tidak ada lagi jalur perpanjangan STNK memakai KTP pemilik sebelumnya.
Bagi pembeli kendaraan bekas, tenggat ini jadi pengingat untuk menyiapkan dokumen balik nama sejak awal. Menunda hingga batas akhir berisiko membuat pengurusan pajak tahunan berikutnya tersendat.