MAMUJU — Larangan menolak pasien kurang mampu di fasilitas kesehatan resmi menjadi instruksi resmi Gubernur Sulawesi Barat. Suhardi Duka menegaskan seluruh rumah sakit dan puskesmas di 6 kabupaten harus memberikan pelayanan cepat dan profesional tanpa membedakan kemampuan ekonomi pasien. Kebijakan ini dicanangkan dalam Apel Pagi Virtual Lingkup Pemprov Sulbar yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan UPTD se-provinsi.
Instruksi tersebut menyasar langsung praktik di lapangan yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Gubernur mengingatkan bahwa keterbatasan biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak dasarnya di bidang kesehatan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang datang berobat lalu ditolak hanya karena miskin atau memiliki keterbatasan biaya. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” tegas Suhardi Duka dalam arahannya, Senin kemarin.
Jaminan Kesehatan Universal 'Sulbar Sehat' Jadi Payung Kebijakan
Larangan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari implementasi program prioritas Quick Wins “Sulbar Sehat”. Program tersebut menjadikan Universal Health Coverage (UHC) sebagai pilar utama untuk menjamin akses layanan kesehatan yang mudah, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Sulbar.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat langsung bergerak menindaklanjuti arahan orang nomor satu di Sulbar tersebut. Koordinasi dengan rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan kini diperketat agar kebijakan ini berjalan di tingkat tapak.
Kepala DKPPKB Pastikan Pengawasan Layanan di Rumah Sakit dan Puskesmas
Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menyatakan kesiapan institusinya mengawal kebijakan Gubernur. Pihaknya memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.
“Kami akan terus memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi,” ujar dr. Nursyamsi menegaskan komitmen jajarannya.
Penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan setiap warga memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya instruksi tegas dari pimpinan tertinggi daerah, diharapkan tidak ada lagi celah bagi fasilitas kesehatan untuk memprioritaskan pasien berdasarkan status finansial.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga kurang mampu di Sulawesi Barat yang selama ini kerap kesulitan mengakses layanan medis. Pemerintah provinsi menargetkan tidak ada lagi warga yang terhambat berobat hanya karena persoalan administrasi biaya, seiring penguatan skema UHC yang tengah berjalan.