MAMUJU — Rapat internal penyusunan SK KaSIPPI Center dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, pada Selasa (28/7/2026) di ruang kerjanya. Rapat itu dihadiri jajaran tim kerja terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan.
Fondasi Hukum untuk Layanan yang Lebih Terstruktur
Penyusunan SK ini dinilai strategis karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi tugas dan fungsi KaSIPPI Center. Selama ini, pusat layanan informasi berjalan tanpa payung hukum yang spesifik, sehingga rentan terhadap tumpang tindih wewenang.
“KaSIPPI Center diharapkan menjadi pusat layanan informasi yang mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan respons cepat kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Kain Lotong Sembe dalam rapat tersebut.
Dukungan terhadap Birokrasi Adaptif ala Gubernur Suhardi Duka
Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang mendorong birokrasi adaptif dan profesional. Penguatan kelembagaan menjadi salah satu prioritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kain menambahkan, penyusunan SK menjadi fondasi penting agar pelaksanaan layanan berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. “Karena itu, penyusunan Surat Keputusan ini menjadi fondasi penting agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Target Finalisasi dan Dampak bagi Pelaku Usaha
DPMPTSP Sulbar menargetkan proses finalisasi SK KaSIPPI Center segera rampung. Kejelasan struktur ini diharapkan mempercepat proses perizinan dan penanaman modal di Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan adanya SK yang jelas, pelaku usaha tidak perlu lagi kebingungan mencari informasi. KaSIPPI Center akan menjadi pintu masuk tunggal bagi layanan perizinan, mulai dari konsultasi hingga pengurusan dokumen.