SULAWESI BARAT — Kesalahpahaman soal skema PI 10 persen di industri hulu migas masih terjadi di kalangan publik dan pemerintah daerah. Banyak yang mengira angka tersebut adalah bagian dari pendapatan yang langsung diterima oleh daerah penghasil. Padahal, mekanismenya berbeda.
Ekonom energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menjelaskan bahwa PI 10 persen merupakan hak partisipasi yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut serta dalam pengelolaan blok migas. Bukan dana tunai yang langsung masuk ke APBD.
"PI 10 persen adalah bentuk kepemilikan saham di suatu wilayah kerja migas, bukan bagi hasil langsung ke pemerintah daerah. BUMD harus menyetor modal untuk mendapatkan hak itu," ujar Fahmy dalam diskusi daring, pekan lalu.
Modal Awal Jadi Kendala BUMD
Dalam praktiknya, BUMD yang ingin mengambil PI 10 persen wajib membayar signature bonus dan biaya partisipasi di awal. Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, tergantung nilai ekonomis blok tersebut.
Tidak semua BUMD memiliki kapasitas finansial untuk itu. Akibatnya, banyak daerah yang justru menggandeng Pertamina atau perusahaan migas lain sebagai mitra untuk mengelola hak partisipasinya. Pertamina pun kerap menjadi operator yang menjalankan eksplorasi dan produksi di blok tersebut.
Fahmy menambahkan, keuntungan PI 10 persen baru bisa dirasakan daerah setelah blok berproduksi dan menghasilkan.
"Ini investasi jangka panjang. Daerah tidak bisa berharap dapat uang tunai setiap tahun dari PI. Hasilnya tergantung produksi dan harga minyak dunia," jelasnya.
Skema yang Sering Disalahpahami
Kementerian ESDM sendiri sudah berulang kali mengklarifikasi soal mekanisme PI 10 persen. Dalam aturan yang berlaku, BUMD berhak mendapat porsi saham hingga 10 persen di setiap wilayah kerja migas yang berproduksi di daerahnya. Tapi hak itu harus dibeli, bukan gratis.
Kekeliruan pemahaman ini, menurut Fahmy, bisa berdampak pada perencanaan anggaran daerah yang meleset. Beberapa kepala daerah sempat menganggap PI 10 persen sebagai sumber pendapatan baru yang langsung cair, padahal prosesnya panjang dan penuh risiko pasar.
"Edukasi ke pemerintah daerah soal skema ini penting. Jangan sampai mereka menganggarkan pendapatan dari PI, tapi realisasinya nol karena blok belum produksi atau harga minyak anjlok," pungkas Fahmy.
Ke depan, pemerintah pusat diharapkan lebih aktif memberikan pemahaman teknis ke daerah-daerah penghasil migas agar ekspektasi terhadap PI 10 persen tidak keliru. Skema ini tetap menjadi instrumen strategis untuk mendorong partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, asal dipahami dengan benar.