Pencarian

Roy Suryo Menggugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Perdana Pekan Depan

Rabu, 24 Juni 2026 • 13:05:01 WIB
Roy Suryo Menggugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Perdana Pekan Depan
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya melalui praperadilan terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.

SULAWESI BARAT — Gugatan praperadilan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (22/6/2026). Dalam klasifikasi perkara, Roy secara spesifik mempersoalkan “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan” yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dua Pihak yang Digugat dan Isi Permohonan yang Masih Tertutup

Dalam permohonannya, Roy menetapkan dua pihak sebagai termohon. Termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Hingga saat ini, isi lengkap atau petitum permohonan belum dapat ditampilkan di laman SIPP PN Jaksel. “Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan,” demikian tertulis dalam keterangan resmi pengadilan, Rabu (24/6/2026).

Kronologi Penangkapan dan Dasar Penetapan Tersangka

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat pekan lalu oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan yang menyebut keduanya menyebarkan informasi yang menuding Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Status tersangka disematkan kepada Roy setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Penggeledahan yang kini digugat Roy diduga dilakukan oleh penyidik saat proses penyidikan berlangsung. Melalui mekanisme praperadilan, ia ingin menguji apakah prosedur penggeledahan tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang Perdana: Ajang Pembuktian Prosedur Hukum

Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar di PN Jaksel pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB. Sidang ini akan menjadi forum bagi kuasa hukum Roy untuk memaparkan argumen mengapa penggeledahan yang dilakukan penyidik dinilai cacat hukum. Di sisi lain, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan membela bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya adalah penggeledahan dinyatakan tidak sah dan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut tidak dapat digunakan dalam persidangan pokok perkara. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum terhadap Roy akan berlanjut ke tahap penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks