SULAWESI BARAT — Desakan agar pemerintah pusat mengambil langkah ekstrem dalam penanganan kelompok LGBT kembali mencuat. Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, secara terbuka meminta Presiden RI menerbitkan regulasi yang menetapkan hukuman mati bagi pelaku homoseksual. Permintaan ini disampaikan dalam wawancara dengan sejumlah redaksi media cetak dan online, Senin (14/6/2026).
Latar Belakang: LGBT Dinilai sebagai 'Bank Virus' Berbahaya
Dalam pernyataannya, Prof Sutan menyoroti perkembangan kasus LGBT yang dinilai sudah memasuki 'zona merah' di hampir seluruh provinsi. Ia mengklaim perilaku homoseksual telah meluas di kalangan anak muda dan menjadi sumber penyebaran penyakit menular, seperti HIV. "Kesehatan dan keamanan masyarakat harus diutamakan oleh Presiden RI. Negara Indonesia tidak boleh kalah oleh kelompok LGBT yang merusak pemuda pemudi Indonesia," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/6).
Lebih lanjut, akademisi yang juga pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS itu menekankan bahwa hukuman penjara maksimal sembilan tahun—sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP—tidak lagi memadai. Ia menilai kelompok LGBT bergerak dengan dukungan materi mewah dan gaya hidup glamor, sehingga membutuhkan respons hukum yang lebih keras. "Hukuman LGBT harus ditetapkan hukuman mati bukan penjara 10 atau 15 tahun. Sebaiknya Presiden RI segera tetapkan hukuman mati," tegas Prof Sutan.
Kekhawatiran Meluasnya Praktik Homoseksual di Lembaga Pemasyarakatan
Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah laporan mengenai praktik homoseksual di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Prof Sutan mengungkapkan bahwa oknum LGBT diduga telah melakukan sodomi terhadap tahanan lain. "Sangat mengerikan bila di dalam lapas saja perbuatan kaum sodom ini bisa merusak dan menjebak oknum tahanan lainnya yang tidak pernah terlibat," katanya. Ia juga mengaitkan kelompok LGBT dengan peredaran obat-obatan narkotika di dalam penjara.
Prof Sutan mendesak pembentukan badan atau lembaga khusus untuk membatasi ruang gerak komunitas LGBT di Indonesia. Menurutnya, mereka adalah manusia yang sama seperti lainnya, namun rentan menimbulkan penyakit dan merusak moral bangsa. "Mereka itu juga manusia sama dengan kita, anda, kalian, kita semua manusia. Hanya komunitas ini rentan timbulkan penyakit pada umumnya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional itu.
Pemerintah Belum Memberikan Respons Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Kementerian Hukum dan HAM menanggapi desakan tersebut. Wacana hukuman mati bagi pelaku LGBT sendiri merupakan isu yang sangat sensitif dan kerap memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Kelompok pegiat hak asasi manusia (HAM) sebelumnya secara konsisten menolak keras segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis orientasi seksual.
Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP yang disebut dalam pernyataan Prof Sutan saat ini masih menjadi dasar hukum utama dalam menjerat pelaku tindak pidana kesusilaan, termasuk perbuatan cabul sesama jenis. Namun, sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas kasus yang ada. Desakan untuk me