Pencarian

Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara karena Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, Dua Lainnya Lolos

Rabu, 10 Juni 2026 • 15:23:31 WIB
Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara karena Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, Dua Lainnya Lolos
Dua prajurit TNI dipecat dan dipenjara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

SULAWESI BARAT — Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada empat anggota TNI yang terbukti menyiram air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dua terdakwa dijatuhi sanksi tambahan pemecatan dari dinas militer, sementara dua lainnya hanya divonis pidana penjara.

Ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan di ruang sidang, Rabu (10/6). Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Fredy.

Dua Terdakwa Berpangkat Lebih Tinggi Lolos dari Sanksi Pemecatan

Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak dipecat. Kapten Nandala divonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari dua terdakwa pertama meskipun pangkat mereka lebih tinggi.

Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan kedua terdakwa dalam menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Majelis hakim juga memerintahkan keempat terdakwa untuk tetap ditahan.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan tanpa ada sanksi pemecatan. Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa untuk dua terdakwa pertama.

Pertimbangan Hakim: Mengkhianati Tugas Mulia Prajurit hingga Merusak Citra TNI

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal memberatkan. Para terdakwa dinilai telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Perbuatan itu juga merusak citra TNI dan soliditas antara TNI dengan masyarakat.

Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menimbulkan trauma berat bagi korban, Andrie Yunus.

Adapun hal meringankan, para terdakwa berterus terang di persidangan dan mengakui perbuatannya. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga, catatan dinas yang baik, dan telah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.

Latar Belakang: Sakit Hati karena Aksi Interupsi di Rapat Tertutup DPR

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, aksi penyiraman air keras dipicu oleh rasa sakit hati para terdakwa. Mereka menganggap Andrie telah melecehkan martabat TNI saat melakukan aksi interupsi dalam rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont, Maret 2025 lalu.

Rapat tersebut membahas

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks