MAMUJU — Rapat koordinasi yang memasuki hari kedua itu tidak sekadar ajang silaturahmi. Forum tersebut menjadi titik tolak penguatan sistem pengawasan notaris di Sulawesi Barat, menyusul temuan-temuan dari pemeriksaan protokol notaris tahun lalu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengawasan yang berkualitas adalah kunci menjaga profesionalitas notaris. “Fungsi pengawasan harus dijalankan secara konsisten, objektif, dan profesional,” ujarnya saat membuka sesi diskusi.
Apa Saja Poin yang Disepakati dalam Rapat Koordinasi?
Setidaknya ada tiga keputusan utama yang dihasilkan dalam forum tersebut. Pertama, penyusunan dan penetapan substansi Buku Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris. Buku ini akan menjadi standar acuan bagi MPD di seluruh kabupaten/kota di Sulbar saat melakukan pemeriksaan.
Kedua, forum menyepakati mekanisme penanganan temuan pelanggaran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, MPD bisa meneruskannya ke Majelis Pemeriksa. Selanjutnya, MPW akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ketiga, rapat juga menyusun jadwal pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris untuk tahun 2026. Setiap MPD di daerah akan menjalankan tugas pengawasan berdasarkan rencana yang telah disepakati bersama.
Mengapa Pengawasan Notaris Mendadak Diperketat?
Penguatan ini didorong oleh kebutuhan akan kepastian hukum bagi masyarakat. Notaris memiliki peran strategis dalam pembuatan akta otentik, dan kesalahan sekecil apa pun bisa berakibat fatal pada sengketa perdata.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menekankan bahwa pengawasan harus berorientasi pada pembinaan. “Setiap hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara tepat agar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan kenotariatan,” ungkapnya.
Standar Pemeriksaan Akan Diseragamkan
Salah satu masalah klasik dalam pengawasan notaris adalah perbedaan metode antar daerah. Ada MPD yang ketat secara administratif, ada pula yang lebih longgar. Rapat koordinasi ini mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan menetapkan standar pelaksanaan pemeriksaan yang seragam.
Pembahasan mencakup aspek teknis, mulai dari administrasi, penyusunan rekomendasi, hingga mekanisme tindak lanjut. Para ketua MPD dari seluruh Sulbar juga turut memberikan masukan berdasarkan pengalaman mereka di lapangan.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi oleh perwakilan MPWN dan MPDN se-Sulawesi Barat. Dokumen itu menjadi bukti komitmen bersama untuk menjalankan pengawasan yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.