SULAWESI BARAT — Silmy Karim keluar dari ruang penyidikan KPK sekitar pukul 08.37 WIB dengan rompi tahanan oranye dan kedua tangan terborgol. Ia langsung digiring penyidik ke mobil tahanan tanpa banyak bicara. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Delapan Tersangka dari Satu Operasi Tangkap Tangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. "10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
OTT itu berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia. "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," ujar Budi.
Kantor Kementerian Tidak Digeledah
Berdasarkan pantauan di lokasi pukul 11.45 WIB, pintu masuk lobi utama Kementerian Imipas di Jalan H.R. Rasuna Said tidak dijaga terlalu ketat. Petugas keamanan berjaga di sejumlah titik, namun tidak ada pengamanan tambahan yang lebih ketat dari biasanya.
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak ada penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor kementerian. "Tidak ada penggeledahan sejak kemarin," ucapnya.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.