MAMUJU — Operasi pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mamuju melibatkan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten Mamuju. Petugas menyisir sejumlah kios dan toko yang sebelumnya masuk daftar sasaran pengawasan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menyebut pengawasan ini sebagai tindak lanjut operasi penindakan yang digelar di enam kabupaten di Sulawesi Barat.
Mengapa 16 Toko di Mamuju Kembali Diawasi
Dermawan menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui apakah pedagang yang pernah ditindak masih menjual rokok ilegal atau tidak. Pemantauan kepatuhan menjadi fokus utama, bukan sekadar penindakan.
"Kali ini kita turun pengawasan, 'kan sudah dilakukan penindakan, nah sekarang kami awasi apakah mereka masih menjual atau bagaimana, itu yang kami ingin ketahui," ujar Dermawan.
Selain memantau kepatuhan, petugas membekali pedagang dengan pemahaman soal aturan peredaran rokok. Warga juga diedukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran.
Ciri Rokok Ilegal yang Diedukasikan ke Pedagang
Petugas menyebut tiga tanda utama rokok ilegal. Pertama, rokok tanpa pita cukai sama sekali. Kedua, rokok yang memakai pita cukai bekas. Ketiga, pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pendekatan edukatif tetap diutamakan dalam operasi ini. Namun, Dermawan menegaskan pedagang yang kembali melanggar aturan bakal menghadapi tindakan tegas bersama instansi berwenang.
"Namun, jika masih melanggar, bersama pihak berwenang, dalam hal ini Bea dan Cukai, kami akan bertindak tegas bahkan menyita barang ilegal yang ditemukan," lanjutnya.
Pengawasan Bergilir ke Seluruh Kabupaten di Sulbar
Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menyatakan pengawasan peredaran rokok ilegal akan berlangsung berkala di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat. Kegiatan serupa tidak hanya terpusat di Mamuju.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok.
Pemprov Sulawesi Barat mengajak masyarakat melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan rokok ilegal kepada pihak berwenang. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.