SULAWESI BARAT — Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan melelang dua unit Toyota Avanza 1.5 L berpelat merah dengan nilai limit Rp 30,81 juta per unit. Kedua mobil lansiran 2009 itu masuk daftar lima kendaraan yang dilelang, dengan jaminan Rp 15,405 juta per peserta. Lelang dibuka Kamis, 15 Oktober 2026, batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server.
Lembar pengumuman resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan mencantumkan lima kendaraan dalam satu paket lelang. Dua di antaranya Toyota Avanza 1.5 L dengan nomor polisi B 1577 PQN dan B 1575 PQN, keduanya berpelat merah.
Setiap unit dibanderol nilai limit Rp 30,81 juta. Dokumen kepemilikan lengkap berupa STNK dan BPKB ikut disertakan dalam transaksi.
Kondisi Fisik: Rusak Berat dan Apa Adanya
Pengumuman lelang menuliskan status kendaraan secara gamblang: "Kondisi Rusak Berat dan apa adanya". Foto yang diunggah di laman lelang.go.id memperlihatkan bodi mobil kotor dan berdebu.
Bagian interior tidak diperlihatkan sama sekali. Calon peserta hanya bisa menilai dari tampilan eksterior yang tersedia.
Jadwal dan Batas Akhir Penawaran
Lelang dilaksanakan Kamis, 15 Oktober 2026. Penawaran ditutup pada hari yang sama pukul 11.00 waktu server.
Uang jaminan Rp 15,405 juta wajib disetorkan dan efektif diterima panitia selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Peserta yang tidak menyetor sesuai tenggat otomatis tidak bisa ikut serta.
Kewajiban Pemenang Lelang
Pemenang lelang harus melunasi sisa harga lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen. Tenggat pelunasan maksimal lima hari kerja setelah lelang digelar.
Jika pemenang gagal melunasi sesuai ketentuan, statusnya dinyatakan wanprestasi. Uang jaminan yang sudah disetor akan masuk ke Kas Negara.
Pengembalian Jaminan untuk Peserta yang Kalah
Peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang mendapat pengembalian uang jaminan secara penuh. Dana dikirim ke rekening yang dicantumkan peserta di akunnya masing-masing, tanpa potongan.
Biaya transaksi bank tetap dibebankan kepada peserta sesuai ketentuan institusi masing-masing.
Skema As Is dan Risiko Pembeli
Objek lelang dijual dengan prinsip apa adanya atau "as is". Peserta dianggap sudah mengetahui kondisi barang yang ditawar, termasuk segala cacat, kekurangan, risiko, dan kewajiban yang timbul dari transaksi maupun kepemilikan kendaraan.
Bagi pembeli yang mencari unit murah untuk dipakai harian, status rusak berat pada Avanza 2009 ini perlu dihitung ulang. Biaya perbaikan mesin, kaki-kaki, dan kelistrikan bisa menambah total pengeluaran di luar harga lelang.
Peserta yang menang juga tidak bisa mengajukan klaim atas kerusakan tersembunyi setelah transaksi selesai.