Pencarian

Subsidi BBM hingga Listrik Tembus Rp331,4 T per Agustus 2026, Ini Rinciannya

Senin, 21 September 2026 • 08:39:02 WIB
Subsidi BBM hingga Listrik Tembus Rp331,4 T per Agustus 2026, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan realisasi belanja subsidi dan kompensasi Rp331,4 triliun hingga 31 Agustus 2026.

SULAWESI BARAT — Pemerintah merealisasikan belanja subsidi dan kompensasi Rp331,4 triliun sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, mencapai 74,2% dari pagu APBN 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pembayaran kini dilakukan bulanan kepada PLN dan Pertamina. Masyarakat penerima manfaat subsidi BBM, LPG 3 kilogram, listrik, pupuk, dan KUR perlu mencermati rincian penyaluran terbaru.

Realisasi tersebut melonjak 52,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp218,0 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan lonjakan terjadi karena perubahan mekanisme pembayaran yang kini dilakukan secara bulanan.

Rincian Belanja Subsidi dan Kompensasi

Belanja subsidi dan kompensasi disalurkan dalam dua komponen. Subsidi Rp177,1 triliun dan kompensasi Rp154,4 triliun sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

"Realisasi subsidi dan kompensasi sudah kita bayarkan Rp331,4 triliun. Pembayaran kompensasi sekarang dilakukan bulanan, dan subsidi juga dilakukan bulanan kepada PLN dan Pertamina," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Penyaluran Barang Bersubsidi Januari–Agustus 2026

Selain belanja anggaran, pemerintah melaporkan volume penyaluran barang bersubsidi yang meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Berikut rinciannya:

  • BBM bersubsidi: 11,57 juta kiloliter, tumbuh 8,8% dari 10,63 juta kiloliter tahun lalu.
  • LPG 3 kilogram: 5,04 juta ton, tumbuh 2,6% dari 4,91 juta ton tahun lalu.
  • Listrik bersubsidi: 43,3 juta pelanggan, naik 2,1% dari 42,4 juta pelanggan tahun lalu.
  • Pupuk bersubsidi: 6,1 juta ton, naik 23,4% dari 4,9 juta ton tahun lalu.
  • KUR: 3,3 juta debitur, naik 5,9% dari 3,1 juta debitur tahun lalu.

Mengapa Pembayaran Kini Bulanan

Perubahan mekanisme pembayaran menjadi bulanan disebut bertujuan memberi keleluasaan arus kas bagi PLN dan Pertamina. Dengan begitu, kedua perusahaan bisa terus menyediakan barang yang harganya diatur pemerintah.

"Ini tentu kita maksudkan supaya PLN dan Pertamina memiliki keleluasaan cash, supaya bisa terus menyediakan barang-barang yang memang harganya diatur oleh pemerintah, barang-barang yang harga bersubsidi," ujar Suahasil.

Siapa yang Terdampak

Subsidi listrik menjangkau 43,3 juta pelanggan rumah tangga. LPG 3 kilogram menyasar rumah tangga dan usaha mikro pengguna tabung melon. BBM bersubsidi dinikmati pengguna kendaraan yang membeli Pertalite dan Solar subsidi di SPBU.

Petani penerima pupuk bersubsidi tercatat menerima 6,1 juta ton sepanjang Januari–Agustus 2026. Adapun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengambil KUR mencapai 3,3 juta debitur.

Cara Cek Status Penerima Manfaat

Masyarakat yang ingin memastikan status penerima manfaat dapat mengakses kanal resmi. Untuk bantuan sosial, pengecekan dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan NIK.

Khusus pelanggan listrik subsidi, status dapat dilihat pada struk tagihan PLN. Adapun penerima KUR dapat memverifikasi status debitur melalui bank penyalur resmi.

Peringatan Penipuan

Pemerintah tidak memungut biaya apa pun untuk pendaftaran atau pencairan subsidi. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku calo atau meminta imbalan untuk mempercepat pencairan.

Pengaduan terkait penyaluran subsidi dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait. Informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanisme pencairan dapat diakses melalui laman resmi pemerintah.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.ddtc.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks