SULAWESI BARAT — Regulasi turunannya meliputi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 serta Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
PIP sendiri merupakan bantuan pendidikan pemerintah bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
SK Nominasi Dihapus, Diganti SK Penetapan
Perubahan paling signifikan terletak pada mekanisme penetapan penerima. Sebelumnya, calon penerima PIP terbagi dalam dua kategori: penerima berdasarkan SK Nominasi dan penerima berdasarkan SK Pemberian.
SK Nominasi diperuntukkan bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif. Sementara SK Pemberian ditujukan bagi penerima yang rekeningnya sudah aktif.
Dalam aturan PIP 2026, dua jalur tersebut disederhanakan. Penerima yang telah melewati proses verifikasi langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Bagi penerima yang rekeningnya sudah aktif, dana PIP dapat segera disalurkan ke rekening tersebut sesuai ketentuan penyaluran yang berlaku.
Peran Sekolah dalam Mengusulkan Siswa
Perubahan tidak hanya menyangkut penetapan penerima. Aturan baru juga menyesuaikan peran sekolah dalam mengusulkan siswa yang dinilai layak menerima bantuan.
Mekanisme penyaluran dana PIP mulai tahun ajaran 2026/2027 turut mengalami penyesuaian. Informasi lengkap mengenai tata cara pengusulan dan penyaluran dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen.
Dasar Hukum Pelaksanaan PIP 2026
Pelaksanaan PIP 2026 berpijak pada tiga regulasi utama yang memperbarui aturan sebelumnya:
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026
- Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP Pendidikan Dasar dan Menengah
Ketiga regulasi tersebut menjadi acuan dalam penetapan penerima, besaran bantuan, serta mekanisme penyaluran dana PIP untuk tahun ajaran 2026/2027.
Siswa, orang tua, dan pihak sekolah yang ingin mengetahui status penerima atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi kanal resmi Kemendikdasmen. Pastikan seluruh proses pengusulan dan pencairan mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa perantara tidak resmi.