SULAWESI BARAT — Pemerintah menyatakan seluruh kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari krisis 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026. Pelunasan menggunakan surplus Bank Indonesia tahun buku 2025 sebesar Rp 55 triliun yang disetorkan ke kas negara. Obligasi rekap sudah lebih dulu lunas pada Juli 2020.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi saat menangani krisis 1997-1998 dengan nilai total sekitar Rp 640 triliun.
"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp 640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin," kata Suahasil.
Dua Gelombang Pelunasan dengan Jeda Enam Tahun
Kewajiban surat utang warisan krisis moneter tidak diselesaikan dalam satu waktu. Obligasi rekap lebih dulu tuntas pada Juli 2020, sementara sisa kewajiban yang terkait langsung dengan BLBI baru diselesaikan Agustus 2026.
Jeda enam tahun antara kedua pelunasan itu menunjukkan penyelesaian utang negara bergantung pada ketersediaan surplus BI sebagai sumber dana. Pemerintah tidak menggunakan penerimaan pajak atau utang baru untuk menutup pos ini.
Surplus BI Rp 55 Triliun Jadi Sumber Pelunasan
Suahasil menyebut surplus Bank Indonesia berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp 55 triliun. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana itu disetorkan ke kas negara dan dialokasikan untuk membayar kembali surat utang krisis 1997-1998.
"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," terangnya.
Surplus BI ditempatkan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Regulasi yang mengatur status dana ini mewajibkan sebagian surplus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
Mekanisme Bayar Bertahap Setiap Ada Surplus
Suahasil menjelaskan pelunasan utang BLBI berjalan bertahap, mengikuti ketersediaan surplus BI dari tahun ke tahun. Tidak ada jadwal tetap karena besarannya bergantung pada kinerja laporan keuangan bank sentral.
"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98. Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," tutup Suahasil.
Arti bagi Posisi Fiskal dan Pasar Surat Utang
Tuntasnya kewajiban ini menghapus satu pos utang warisan krisis dari neraca pemerintah. Bagi pelaku pasar obligasi, kepastian bahwa tidak ada lagi kewajiban BLBI yang menggantung mengurangi ketidakpastian jangka panjang atas struktur utang negara.
Pemerintah menegaskan penyelesaian dilakukan tanpa menerbitkan surat utang baru. Dana berasal dari surplus BI yang sudah masuk kas negara, sehingga tidak menambah beban bunga di APBN.