MAMUJU TENGAH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa notaris yang teridentifikasi berisiko tinggi wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara disiplin. Penegasan itu disampaikan menanggapi pelaksanaan audit onsite PMPJ terhadap salah satu notaris di Kabupaten Mamuju Tengah.
Pemeriksaan berlangsung di kantor notaris yang bersangkutan. Tim audit menilai kesesuaian penerapan PMPJ dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat pengawasan terhadap profesi notaris.
Mengapa Notaris Berisiko Tinggi Jadi Sasaran Audit
Saefur menyebut penerapan PMPJ bukan sekadar formalitas administrasi. Prinsip itu menjadi bagian dari upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Notaris, khususnya yang teridentifikasi berisiko tinggi, wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara disiplin, transparan, dan profesional sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepatuhan profesi Notaris," ujar Saefur.
Audit onsite dipilih untuk melihat langsung kesesuaian praktik di lapangan dengan aturan yang berlaku. Pendekatan ini juga memperkuat fungsi pengawasan Kantor Wilayah Kemenkum terhadap profesi notaris di daerah.
Tahapan Pemeriksaan: Entry Meeting hingga Exit Meeting
Tim Audit PMPJ Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) diketuai Zainuddin. Ia didampingi Siti Fatimah dan Bachri Saputra dalam melakukan pemeriksaan.
Rangkaian audit mencakup pemeriksaan data, dokumen, serta penerapan PMPJ di kantor notaris tersebut. Prosesnya berjalan melalui tahapan entry meeting, pemeriksaan dan klarifikasi, hingga exit meeting.
Setiap temuan dan klarifikasi selama proses itu didokumentasikan secara resmi. Rangkaian pemeriksaan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP Jadi Dasar Evaluasi Pengawasan Berikutnya
Berita Acara Pemeriksaan berfungsi sebagai dokumentasi resmi hasil audit. Dokumen itu akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pengawasan terhadap notaris yang diperiksa.
Langkah ini menegaskan posisi Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar dalam mengawal kepatuhan profesi notaris, khususnya pada wilayah yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyalahgunaan jasa kenotariatan.