MAMUJU TENGAH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemeriksaan berbasis penilaian risiko menjadi bagian penting dalam mengarahkan pengawasan penerapan PMPJ oleh notaris. Audit onsite dilakukan di kantor notaris yang bersangkutan setelah hasil penilaian menempatkannya pada kategori berisiko tinggi.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (16/9/2026) dan menjadi kelanjutan dari tahap pra-audit yang telah dijalankan sebelumnya. Tahapan pasca-audit menyusul setelah proses verifikasi lapangan rampung.
Mencocokkan Hasil Penilaian Risiko dengan Kondisi Faktual
Menurut Saefur, pemeriksaan onsite memungkinkan tim mencocokkan hasil penilaian risiko dengan kondisi faktual sekaligus melakukan pendalaman terhadap penerapan PMPJ. Pendalaman itu menyasar kesesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan.
"Audit ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat pengawasan serta pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penerapan PMPJ berjalan sesuai ketentuan," ujar Saefur.
Saefur juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut pengawasan secara tepat.
Verifikasi Data, Dokumen, hingga Klarifikasi ke Notaris
Tim Audit PMPJ diketuai Zainuddin bersama Siti Fatimah dan Bachri Saputra. Ketiganya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data, dokumen, serta penerapan PMPJ di kantor notaris tersebut.
Proses audit mencakup pencocokan berkas dengan prosedur yang seharusnya dijalankan notaris saat menerima pengguna jasa. Klarifikasi diberikan langsung kepada pihak yang diperiksa.
Berita Acara Pemeriksaan Jadi Dasar Tindak Lanjut
Seluruh proses diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen itu memuat hasil temuan tim selama audit berlangsung.
Hasil audit selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pengawasan penerapan PMPJ. Kanwil Kemenkum Sulbar belum merinci bentuk tindak lanjut yang akan diambil terhadap notaris di Mamuju Tengah tersebut.