Pencarian

Kemenkum Sulbar Dorong JDIH Polewali Mandar Jadi Ruang Partisipasi Publik dalam Pembentukan Regulasi

Kamis, 03 September 2026 • 20:29:02 WIB
Kemenkum Sulbar Dorong JDIH Polewali Mandar Jadi Ruang Partisipasi Publik dalam Pembentukan Regulasi
Kakanwil Kemenkum Sulbar membuka pembinaan pengelolaan JDIH bagi anggota JDIHN Kabupaten Polewali Mandar di Mamuju.

MAMUJU — Kegiatan pemberian layanan pengelolaan dokumen dan informasi kepada anggota JDIHN Kabupaten Polewali Mandar berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting. Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim membuka acara tersebut sembari menegaskan arah baru pengelolaan JDIH agar lebih terbuka bagi masyarakat.

“JDIH diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyediaan dokumen hukum, tetapi juga menjadi wadah untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat serta mendorong keterbukaan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari penerapan prinsip partisipasi bermakna,” ujarnya.

Masyarakat Dapat Sampaikan Aspirasi pada Regulasi

Menurut Saefur, ke depan JDIH perlu berkembang menjadi kanal bagi warga untuk menyuarakan pendapat atas peraturan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. “Ke depan, diharapkan pengelolaan JDIH dapat semakin dikembangkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung terhadap peraturan yang berdampak pada individu,” tuturnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dalam pengelolaan JDIH tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelola dokumen hukum juga wajib memperhatikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 undang-undang tersebut.

Kewajiban Anggota JDIHN dalam Pelaporan e-Report

Dalam pembinaan itu, Tim Pembina anggota JDIHN Wilayah Sulawesi Barat memaparkan pemenuhan variabel, indikator, dan data dukung yang diperlukan untuk pelaporan e-Report JDIHN. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.

Setiap anggota JDIHN juga memiliki kewajiban membentuk dan mengelola jaringan dokumentasi, serta mengunggah dokumen hukum yang diterbitkan instansinya ke dalam sistem JDIH. Pembinaan dan konsultasi berkelanjutan ini diharapkan mendorong pengelola JDIH di Sulawesi Barat melampaui sekadar kelengkapan dokumen, menjadi layanan yang memberi ruang pemahaman dan partisipasi publik terhadap regulasi.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks