MAMUJU — Tim pemeriksa BPKAD Provinsi Sulawesi Barat turun langsung ke kantor Dinas Pangan Daerah untuk mencocokkan catatan administrasi dengan kondisi aset di lapangan. Pemeriksaan ini menyasar aset yang masuk daftar usulan penjualan dan penghapusan tahun anggaran 2026, mulai dari kendaraan bermotor hingga perlengkapan kantor yang dinilai sudah tidak layak pakai.
Proses verifikasi berlangsung sejak pukul 08.00 WITA dengan pendampingan Tim Wilayah I. Sekretaris Dinas Pangan, Agus, meminta jajarannya menyiapkan seluruh objek aset yang menjadi sasaran pemeriksaan beserta dokumen pendukungnya.
BPKB dan STNK Jadi Syarat Utama Verifikasi
Untuk aset kendaraan bermotor, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi perhatian utama tim pemeriksa. Dokumen tersebut dipakai untuk memastikan identitas aset sesuai dengan data yang tercatat, bukan sekadar memeriksa kondisi fisik kendaraan.
Pemeriksaan langsung di lapangan bertujuan menekan potensi selisih antara catatan administrasi dan kenyataan di gudang atau halaman kantor. Setiap aset yang diusulkan harus bisa diverifikasi keberadaan, kondisi, dan status pengelolaannya secara faktual.
Penatausahaan Aset yang Bisa Dipertanggungjawabkan
Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulbar, Suyuti Marzuki, menegaskan komitmen instansinya mendukung penuh proses pemeriksaan ini. Menurutnya, tertib administrasi Barang Milik Daerah adalah bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Setiap aset yang berada dalam penguasaan perangkat daerah harus memiliki data dan status yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik,” kata Suyuti.
Langkah ini sejalan dengan semangat Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset daerah yang profesional mencakup proses pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga penjualan atau penghapusan aset yang memenuhi syarat.
Database Aset Diharapkan Makin Akurat
Verifikasi langsung ini juga menjadi momentum pembaruan data aset di lingkungan Dinas Pangan. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan penilaian untuk penanganan lebih lanjut atas aset yang diusulkan, sekaligus memperbarui database aset agar sesuai kondisi aktual.
Sinergi antara perangkat daerah dan BPKAD diharapkan memastikan seluruh proses pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan sesuai prosedur. Dengan begitu, setiap aset yang dihapus atau dijual memiliki dasar hukum dan data yang kuat, bukan sekadar mengikuti rutinitas administrasi tahunan.