MAMUJU — Pegawai Bapperida Sulawesi Barat yang kedapatan membawa botol plastik sekali pakai atau dus makanan ringan saat rapat internal harus merogoh kocek Rp500 ribu. Kebijakan ini bukan sekadar aturan tertulis, melainkan kesepakatan bersama seluruh pegawai untuk menghapus plastik sekali pakai di setiap kegiatan internal.
Denda Rp500 Ribu sebagai Pengingat Tanggung Jawab Bersama
Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menegaskan bahwa denda tersebut bukan bertujuan untuk menghukum. "Ini bukan untuk menghukum, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap kesepakatan membutuhkan tanggung jawab bersama," ujarnya di Mamuju, Senin (13/7/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen lingkungan yang tidak berhenti di level wacana. Seluruh pegawai didorong untuk membawa tumbler sendiri sebagai pengganti botol plastik sekali pakai.
Cara Baru Sajikan Konsumsi Rapat Lebih Ramah Lingkungan
Amujib menjelaskan, konsumsi rapat kini disajikan dengan cara yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap lingkungan bisa dimulai dari hal sederhana di lingkungan kerja.
"Sebagai instansi yang merencanakan pembangunan daerah, kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Mengurangi sampah plastik adalah langkah kecil yang jika dilakukan bersama-sama akan memberikan manfaat besar bagi lingkungan," kata Amujib.
Mengapa Bapperida Sulbar Menerapkan Aturan Ini?
Penerapan denda ini menjadi sinyal bahwa instansi pemerintah bisa menjadi motor penggerak perubahan perilaku. Dengan denda yang cukup besar, setiap pegawai diharapkan lebih disiplin membawa peralatan minum sendiri.
Kebijakan ini juga menjadi contoh bagi instansi lain di Sulawesi Barat untuk ikut serta dalam upaya pengurangan sampah plastik. Bapperida sebagai badan perencana ingin menunjukkan bahwa komitmen lingkungan bisa diwujudkan dengan aksi nyata, bukan sekadar dokumen perencanaan.